Mau Naik Kereta Api Saat Pandemi ? Ini Regulasi Lengkapnya!

Sabtu, 23 Oktober 2021 - 09:46 WIB
Seiring kebijakan pelonggaran PPKM yang diterapkan pemerintah, syarat naik kereta api juga terdapat perubahan. Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api. Foto/Dok
JAKARTA - Seiring kebijakan pelonggaran PPKM yang diterapkan pemerintah, syarat naik kereta api juga terdapat perubahan. Anak-anak usia di bawah 12 tahun kembali diperbolehkan naik kereta api setelah sebelumnya dilarang, namun tetap harus memenuhi persyaratan dan regulasi terbaru.

Baca Juga: Pengumuman! Gak Punya NIK, Gak Bakalan Bisa Naik Kereta Api



Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 per tanggal 20 Oktober 2021 lalu.

“Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan seperti hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh. Memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus saat dihubungi MNC Portal, Sabtu (23/10/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!