Mau Naik Kereta Api Saat Pandemi ? Ini Regulasi Lengkapnya!
Sabtu, 23 Oktober 2021 - 09:46 WIB
Baca Juga: Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Boleh Naik Kereta Api, Ini Syarat Terbaru
Anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga. Dari informasi yang dihimpun MNC Portal Indonesia, berikut persyaratan lengkap perjalanan bagi penumpang Kereta Api :
1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga. Dari informasi yang dihimpun MNC Portal Indonesia, berikut persyaratan lengkap perjalanan bagi penumpang Kereta Api :
1. Pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
- Bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
- Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Lihat Juga :