Bantu Masyarakat Terhindar Pinjol Ilegal, Akses Kredit Bank Perlu Dipermudah
Senin, 25 Oktober 2021 - 09:01 WIB
JAKARTA - Pemerintah dan perbankan diminta mempermudah akses kredit dan pembiayaan lainnya bagi masyarakat. Hal itu dinilai sebagai salah satu solusi agar masyarakat tidak lagi terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal yang makin menjamur.
"Akses pembiayaan melalui perbankan itu cukup sulit. Syarat yang harus dipenuhi banyak dan proses yang panjang. Kesulitan inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online," kata Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, di sela kunjungan kerja ke Kuningan, Jawa Barat, Minggu (24/10/2021).
Dia menekankan, pada masa sulit seperti sekarang banyak kelompok masyarakat yang sangat memerlukan dana untuk memenuhi kebutuhan. Dengan kemudahan syarat, akhirnya memilih pinjaman online hingga kemudian terjerat cicilan dan bunga tinggi.
"Fakta itu harus menjadi perhatian bersama. Makanya pemerintah perlu mempermudah akses permodalan perbankan sehingga lebih simpel dan praktis," ucap Senator asal Jawa Timur itu.
Dia menambahkan, pemerintah juga perlu memikirkan langkah yang lebih efektif dalam mendorong masyarakat untuk memilih menggunakan platform pendanaan perbankan seperti KUR ( Kredit Usaha Rakyat ) daripada pinjaman online.
"Pelaku UMKM banyak yang kesulitan mengakses KUR karena belum memiliki surat izin usaha sebagai syarat pengajuan. Harusnya hal-hal seperti ini bisa lebih disederhanakan namun tetap bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Terkait permasalahan pinjaman online, LaNyalla mengapresiasi tindakan kepolisian yang melakukan penggerebekan kantor-kantor pinjaman online. Namun, harapannya tidak hanya pada kebijakan penutupan dan penangkapan perusahaan pinjaman online saja, pemerintah juga harus mengambil kebijakan strategis yang menutup ruang gerak perusahaan atau layanan pinjaman online secara menyeluruh.
"Kita mendukung pemerintah berkoordinasi dengan pihak Google untuk memblokir seluruh aplikasi fintech ilegal yang memberikan layanan pinjaman online," tuturnya.
Selain itu, LaNyalla juga mendukung optimalisasi Permenkominfo No. 5/2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat sehingga hanya penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar saja yang boleh menyelenggarakan praktik penyaluran pinjaman kepada masyarakat.
"Akses pembiayaan melalui perbankan itu cukup sulit. Syarat yang harus dipenuhi banyak dan proses yang panjang. Kesulitan inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online," kata Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, di sela kunjungan kerja ke Kuningan, Jawa Barat, Minggu (24/10/2021).
Dia menekankan, pada masa sulit seperti sekarang banyak kelompok masyarakat yang sangat memerlukan dana untuk memenuhi kebutuhan. Dengan kemudahan syarat, akhirnya memilih pinjaman online hingga kemudian terjerat cicilan dan bunga tinggi.
"Fakta itu harus menjadi perhatian bersama. Makanya pemerintah perlu mempermudah akses permodalan perbankan sehingga lebih simpel dan praktis," ucap Senator asal Jawa Timur itu.
Dia menambahkan, pemerintah juga perlu memikirkan langkah yang lebih efektif dalam mendorong masyarakat untuk memilih menggunakan platform pendanaan perbankan seperti KUR ( Kredit Usaha Rakyat ) daripada pinjaman online.
"Pelaku UMKM banyak yang kesulitan mengakses KUR karena belum memiliki surat izin usaha sebagai syarat pengajuan. Harusnya hal-hal seperti ini bisa lebih disederhanakan namun tetap bisa dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Terkait permasalahan pinjaman online, LaNyalla mengapresiasi tindakan kepolisian yang melakukan penggerebekan kantor-kantor pinjaman online. Namun, harapannya tidak hanya pada kebijakan penutupan dan penangkapan perusahaan pinjaman online saja, pemerintah juga harus mengambil kebijakan strategis yang menutup ruang gerak perusahaan atau layanan pinjaman online secara menyeluruh.
"Kita mendukung pemerintah berkoordinasi dengan pihak Google untuk memblokir seluruh aplikasi fintech ilegal yang memberikan layanan pinjaman online," tuturnya.
Selain itu, LaNyalla juga mendukung optimalisasi Permenkominfo No. 5/2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat sehingga hanya penyelenggara sistem elektronik yang terdaftar saja yang boleh menyelenggarakan praktik penyaluran pinjaman kepada masyarakat.
(agn)
tulis komentar anda