Kisruh Hitungan Kadar Nikel, Surveyor Nakal Perlu Diberi Sanksi

Selasa, 26 Oktober 2021 - 18:05 WIB
Metodologi survei hitungan kadar nikel telah ditetapkan sesuai aturan pemerintah. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Polemik mengenai selisih perhitungan kadar nikel terus mengemuka. Sejumlah pengusaha pun beranggapan ada privilege yang diberikan ke salah satu penyurvei karena dibiarkan melalukan potong kompas.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengungkapkan tidak boleh ada surveyor yang diistimewakan, bahkan seharusnya semua surveyor mengikuti semua prosedur, metodologi survei hitungan kadar nikel sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

"Kalau terjadi kongkalikong antara pengusaha tambang dengan surveyor harus mendapatkan sanksi tegas. Namun apabila yang terjadi adalah kelalaian surveyor, maka surveyor harus disanksi hingga dicabut izin operasi,"



tandas Piter kepada sejumlah media, Senin (25/10/2021).

Baca Juga: Selisih Hitungan Kadar Nikel Bisa Berdampak ke Penerimaan Negara

Menurut dia sengkarut hitungan kadar nikel ini sejatinya bisa dituntaskan melalui sikap tegas pemerintah kepada surveyor. Namun apabila tidak ada ketegasan maka negara dan pengusaha dirugikan.

"Saya kira solusi perlu ketegasan. Pemerintah harus tegas kepada surveyor. Surveyor yang nakal harus disanksi agar pelaksanaan survey perhitungan kadar tidak lagi merugikan negara," jelasnya.

Dia mengatakan, apabila hal tersebut dibiarkan maka bisa terjadi monopoli survey di dalam lingkaran usaha smelter.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan telah membentuk Panitia kerja (Panja) untuk membahas mengenai penyelesain polemik perbedaan hitungan kadar nikel yang merugikan pengusaha nikel dalam negeri.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More