Temuan Investigasi BPKP Jadi Penyebab Turunnya Harga Tes PCR

Rabu, 27 Oktober 2021 - 19:03 WIB
Turunnya harga bahan baku membuat pemerintah menurunkan harga tes PCR. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah menjelaskan sejumlah alasan penurunan harga tertinggi tes PCR untuk Jawa dan Bali sebesar Rp275.000, sementara daerah di luar Jawa dan Bali senilai Rp300.000. Harga tes PCR itu pun mulai berlaku sejak ketetapan tersebut diumumkan.

Awalnya, batasan tarif tertinggi pemeriksaan PCR telah ditetapkan melalui surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020, 5 Oktober 2020, hampir satu tahun yang lalu. Kemudian, sejak Agustus 2021 lalu, Kemenkes kembali menetapkan harga tertinggi PCR sebesar Rp495.000 untuk Jawa-Bali dan Rp525.000 di luar Jawa-Bali.



Meski begitu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meninjau ulang tarif acuan tersebut. Hal tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang digelar Senin kemarin (25/10/2021).



Atas dasar itu Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan meminta BPKP untuk melakukan evaluasi atas harga acuan awab RT PCR.

Dari hasil investigasi lembaga auditor internal negara tersebut ditemukan bahwa adanya penurunan harga bahan habis pakai seperti cover all atau alat pelindung diri, harga reagen PCR, dan RNA serta biaya overhead.

“Turunnya harga bahan baku di pasaran membuat struktur harga swab RT PCR juga mengalami perubahan,” ujar Deputi Bidang Polhukam PMK BPKP Iwan Taufiq Purwanto dalam konferensi pers, Rabu (27/10/2021).

Diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya meminta agar harga tes PCR diturunkan menjadi Rp300 ribu dan berlaku 3x24 jam menyusul aturan baru pemerintah mengenai syarat perjalanan di masa PPKM. Namun, pemerintah melalui Kemenkes bersama BPKP menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp275.000 untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp300.000 untuk luar pulau itu.

Dirjen Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, batasan tarif tertinggi yang telah ditetapkan sebelumnya sudah saatnya dilakukan evaluasi bersama BPKP. Evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan terdiri dari jasa pelayanan, reagen, biaya administrasi dan biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More