Temuan Investigasi BPKP Jadi Penyebab Turunnya Harga Tes PCR

Rabu, 27 Oktober 2021 - 19:03 WIB
Turunnya harga bahan baku membuat pemerintah menurunkan harga tes PCR. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah menjelaskan sejumlah alasan penurunan harga tertinggi tes PCR untuk Jawa dan Bali sebesar Rp275.000, sementara daerah di luar Jawa dan Bali senilai Rp300.000. Harga tes PCR itu pun mulai berlaku sejak ketetapan tersebut diumumkan.

Awalnya, batasan tarif tertinggi pemeriksaan PCR telah ditetapkan melalui surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020, 5 Oktober 2020, hampir satu tahun yang lalu. Kemudian, sejak Agustus 2021 lalu, Kemenkes kembali menetapkan harga tertinggi PCR sebesar Rp495.000 untuk Jawa-Bali dan Rp525.000 di luar Jawa-Bali.



Baca juga: Harga Test PCR Terbaru: Jawa dan Bali Jadi Rp275.000

Meski begitu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meninjau ulang tarif acuan tersebut. Hal tersebut berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang digelar Senin kemarin (25/10/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!