Temuan Investigasi BPKP Jadi Penyebab Turunnya Harga Tes PCR

Rabu, 27 Oktober 2021 - 19:03 WIB
“Kami sepakati bahwa diturunkan menjadi Rp275.000 untuk daerah pulau Jawa dan Bali dan Rp300.0000 untuk di luar Pulau Jawa dan Bali,” katanya.



Selain itu, semua fasilitas kesehatan dapat mematuhi batasan tarif tertinggi yang telah ditetapkan dengan hasil dikeluarkan maksimal 1 x 24 jam. Selain itu pihaknya juga meminta Dinas Kesehatan Provinsi Kabupaten/Kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap batas tarif tertinggi sesuai dengan kewenangan masing-masing.

“Evaluasi akan ditinjau ulang secara berkala sesuai dengan kebutuhan,” ungkapnya.
(uka)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More