Catat! SE Kemenhub Tetapkan Masa Berlaku Tes PCR Naik Pesawat Kini 3x24 Jam
Jum'at, 29 Oktober 2021 - 16:01 WIB
JAKARTA - Masa berlaku penggunaan tes PCR sebagai syarat penerbangan Jawa Bali mengalami perubahan. Di mana sebelumnya berlaku 2x24 jam, kini pemerintah memberlakukan 3x24 jam.
"Dalam SE terkini mengatur syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali dengan ketentuan baru. Dan berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan , Novie Riyanto dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).
Novie mengatakan bahwa ketentuan pertama, wajib menunjukkan keterangan negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam) sebelum keberangkatan. Kemudian, menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Kendati demikian, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021. Pertama, kata dia, anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun, harus didampingi orang tua atau keluarga.
"Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan test Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya,” ujarnya.
Kedua, bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Aturan ini merupakan perubahan atas SE Nomor SE 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
“Kami terus mengimbau kepada masyarakat para pengguna jasa penerbangan dan juga kepada operator sarana dan prasarana penerbangan, agar tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat. Mari kita bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19,” tutur Dirjen Novie.
"Dalam SE terkini mengatur syarat penerbangan di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali dengan ketentuan baru. Dan berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan , Novie Riyanto dalam keterangannya, Jumat (29/10/2021).
Novie mengatakan bahwa ketentuan pertama, wajib menunjukkan keterangan negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam) sebelum keberangkatan. Kemudian, menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Kendati demikian, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021. Pertama, kata dia, anak-anak yang berusia di bawah 12 tahun, harus didampingi orang tua atau keluarga.
"Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan test Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya,” ujarnya.
Kedua, bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Aturan ini merupakan perubahan atas SE Nomor SE 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
“Kami terus mengimbau kepada masyarakat para pengguna jasa penerbangan dan juga kepada operator sarana dan prasarana penerbangan, agar tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat. Mari kita bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19,” tutur Dirjen Novie.
(akr)
tulis komentar anda