Peter Gontha Sentil Harga Sewa Pesawat Garuda, Staf Khusus Erick Minta Datanya
Senin, 01 November 2021 - 10:57 WIB
JAKARTA - Kementerian BUMN menanggapi pernyataan Mantan Komisaris PT Garuda Indonesia Tbk, (GIAA), Peter Gontha ihwal selisih pengadaan harga sewa pesawat jenis Boeing 777.
Melalui postingan di akun instagramnya, Peter menyebut harga sewa pesawat Boeing 777 di pasar mencapai USD750.000 atau setara Rp10,6 miliar per bulan (Kurs 14.400 per USD). Namun, manajemen Garuda sebelumnya berani membayar di angka USD1,4 juta atau Rp 19,8 miliar per bulan.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut, Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas Garuda akan mengambil langkah hukum bila pernyataan Peter terbukti benar. Langkah hukum itu berupa laporan pelanggaran manajemen emiten sebelumnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski begitu, Peter dinilai harus menyediakan data-data objektif perihal adanya selisih harga pesawat di pasar dan harga yang diberikan manajemen.
"Kami sangat mendukung kalau benar Pak Peter Gontha sudah menyediakan data mengenai penyewaan pesawat ke KPK," ujar Arya kepada Wartawan, Senin (1/11/2021).
Menurutnya, bila dugaan pelanggaran yang dilontarkan Peter benar adanya, maka KPK akan melakukan pemeriksaan kepada mantan Komisaris dan Direksi Garuda Indonesia. Termasuk Peter yang tercatat pernah ikut menandatangani sejumlah pengadaan jenis pesawat.
"Jadi kita dorong supaya mantan-mantan Komisaris dan Direksi pada saat itu bisa diperiksa saja untuk mengecek bagaimana dulu sampai penyewaan pesawat tersebut bisa terjadi gitu," ungkap dia.
Melalui postingan di akun instagramnya, Peter menyebut harga sewa pesawat Boeing 777 di pasar mencapai USD750.000 atau setara Rp10,6 miliar per bulan (Kurs 14.400 per USD). Namun, manajemen Garuda sebelumnya berani membayar di angka USD1,4 juta atau Rp 19,8 miliar per bulan.
Baca Juga
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menyebut, Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas Garuda akan mengambil langkah hukum bila pernyataan Peter terbukti benar. Langkah hukum itu berupa laporan pelanggaran manajemen emiten sebelumnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski begitu, Peter dinilai harus menyediakan data-data objektif perihal adanya selisih harga pesawat di pasar dan harga yang diberikan manajemen.
"Kami sangat mendukung kalau benar Pak Peter Gontha sudah menyediakan data mengenai penyewaan pesawat ke KPK," ujar Arya kepada Wartawan, Senin (1/11/2021).
Menurutnya, bila dugaan pelanggaran yang dilontarkan Peter benar adanya, maka KPK akan melakukan pemeriksaan kepada mantan Komisaris dan Direksi Garuda Indonesia. Termasuk Peter yang tercatat pernah ikut menandatangani sejumlah pengadaan jenis pesawat.
"Jadi kita dorong supaya mantan-mantan Komisaris dan Direksi pada saat itu bisa diperiksa saja untuk mengecek bagaimana dulu sampai penyewaan pesawat tersebut bisa terjadi gitu," ungkap dia.
(akr)
tulis komentar anda