BP Tapera Pastikan Iuran Pekerja Swasta Baru Berlaku 7 Tahun Lagi

Kamis, 04 Juni 2020 - 16:20 WIB
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memastikan belum akan memungut iuran dari pekerja swasta. Foto/Ist
JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memastikan belum akan memungut iuran dari pekerja sektor formal atau swasta meski Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020 lalu. Pemerintah memberikan kesempatan bagi Pemberi Kerja sektor swasta untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera.

"Jadi bagi pengusaha tidak perlu khawatir karena masih ada masa transisi selama tujuh tahun," ujar Komisioner BP Tapera Adi Setianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6/2020).



Menurut Adi, dalam pelaksanaannya, pelayanan Program Tapera pada tahap awal akan difokuskan pada PNS eks peserta. Selanjutnya, perluasan kepesertaan akan dilakukan secara bertahap untuk segmen Pekerja Penerima Upah di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal.

(Baca Juga: Dukung Tapera, Buruh Minta PP Nomor 25 Tahun 2020 Diperbaiki)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!