KPPU Soroti Persoalan Praktik Survei Kadar Nikel di Industri Tambang

Rabu, 03 November 2021 - 18:52 WIB
KPPU menyoroti terkait persoalan survei kadar nikel industri pertambangan. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti terkait persoalan survei kadar nikel di luar perusahaan resmi yang telah ditunjuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Berdasarkan data Kementerian ESDM hanya empat yang ditunjuk menjadi surveyor, di antaranya Surveyor Indonesia, Anindya Wiraputra Konsult, Sucofindo, dan Carsurin.

Ketua KPPU Kodrat Wibowo mengingatkan agar soal aturan penjukkan surveyor ditaati. Apabila aturan tersebut dilanggar berpotensi melakukan diskriminasi atau praktik monopoli usaha.



"Bisa berpotensi melanggar UU, terkait dugaan persekongkolan antara pelaku usaha dengan pihak lain. Pihak lain itu bisa terkait yang punya kewenangan menunjuk mauoun yang memiliki otoritas pengadaan," ujar Kodrat kepada sejumlah media, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga: Produksi Mobil Listrik, China Dominasi Impor Nikel dari Indonesia
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!