KPPU Soroti Persoalan Praktik Survei Kadar Nikel di Industri Tambang

Rabu, 03 November 2021 - 18:52 WIB
Dia mengatakan bahwa terkait larangan persekongkolan tender diatur melalui Pasal 22 UU No.5 Tahun 1999 sebagai pedoman peraturan KPPU. Pengertian tender tersebut mencakup tawaran mengajukan harga untuk, memborong atau melaksanakan suatu pekerjaan; mengadakan barang dan/atau jasa; membeli suatu barang dan/atau jasa dan menjual suatu barang dan/atau jasa.

Namun demikian, kewajiban bisa dikecualikan apabila ditunuk langsung atas dasar Peratuan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen). Pihaknya pun meminta kepada pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan ke KPPU. Kodrat mengingatkan agar surveyor agar taat terhadap aturan."KPPU akan melihat ini, apakah sesuai aturan atau tidak," kata dia.

Baca Juga: Kisruh Hitungan Kadar Nikel, Surveyor Nakal Perlu Diberi Sanksi

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengungkapkan semestinya tidak boleh ada surveyor yang diistimewakan dan menjadi kewaiban mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.

"Kalau terjadi kongkalikong antara pengusaha tambang dengan surveyor harus mendapatkan sanksi tegas. Namun apabila yang terjadi adalah kelalaian surveyor, maka surveyor harus disanksi hingga dicabut izin operasi," kata Piter.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!