Akan Sambangi KPK, Sekarga Minta Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Diusut

Senin, 08 November 2021 - 17:28 WIB
Sekarga berencana mendatangi Gedung KPK untuk memberi dukungan atas dugaan korupsi pengusutan pengadaan pesawat. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Sebagai bentuk dukungan, Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) berencana menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) pada Selasa 9 November 2021 esok hari. Sekarga berharap lembaga antirasuah itu tegas mengusut indikasi korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia .

Ketua Harian Sekarga Tomy Tampatty mengatakan, kedatangan pihaknya menyusul pernyataan mantan Komisaris PT Garuda Indonesia Tbk Peter Gontha, bahwa ada indikasi korupsi dalam pengadaan pesawat oleh manajemen emiten penerbangan pelat merah itu sebelumnya.



"Menyikapi pernyataan mantan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, terkait adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam hal proses pengadaan pesawat, maka kami DPP Serikat Karyawan Garuda Indonesia akan mendatangi kantor KPK untuk memberikan dukungan pengusutan terkait indikasi dugaan tindak pidana tersebut," ujar Tomy melalui undangan yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (8/11/2021).

Melalu akun sosial medianya (Instagram), Peter Gontha mencatat, ada indikasi korupsi pengadaan pesawat Boeing 737 Max. Meski begitu, dia enggan merincikan lebih jauh dugaan korupsi yang membawa nama Dewan Direksi Garuda Indonesia sebelumnya.



"Cerita ini MenBUMN (Menteri BUMN, Erick Thohir) mungkin tidak informasikan, ini harus saya kasih tahu, karena kalau tidak Pak Erick Thohir yang disalahkan," tulis Peter

Awalnya, antara tahun 2013 atau 2014, Peter mengklaim dirinya pernah menolak menandatangani kontrak pesawat Boeing 737 Max. Dia beralasan, lessor hanya memberikan waktu 1x24 kepada dewan direksi dan komisaris untuk mengevaluasi dan penandatanganan.

Sementara, nilai kontrak pesawat melebihi USD3 miliar atau setara Rp42,8 triliun (Kurs Rp14.300 per USD) untuk 50 armada. Tapi seiring berjalannya waktu, Peter ikut menandatangani kontrak dengan alasan dipaksakan. "Gila kan, hanya 24 jam. Karena dipaksa dengan alasan saya harus tanda tangan kalau tidak menjadi (dissenting) gagal pembeliannya," terangnya.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More