Akan Sambangi KPK, Sekarga Minta Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Diusut
Senin, 08 November 2021 - 17:28 WIB
Melalu akun sosial medianya (Instagram), Peter Gontha mencatat, ada indikasi korupsi pengadaan pesawat Boeing 737 Max. Meski begitu, dia enggan merincikan lebih jauh dugaan korupsi yang membawa nama Dewan Direksi Garuda Indonesia sebelumnya.
"Cerita ini MenBUMN (Menteri BUMN, Erick Thohir) mungkin tidak informasikan, ini harus saya kasih tahu, karena kalau tidak Pak Erick Thohir yang disalahkan," tulis Peter
Awalnya, antara tahun 2013 atau 2014, Peter mengklaim dirinya pernah menolak menandatangani kontrak pesawat Boeing 737 Max. Dia beralasan, lessor hanya memberikan waktu 1x24 kepada dewan direksi dan komisaris untuk mengevaluasi dan penandatanganan.
Sementara, nilai kontrak pesawat melebihi USD3 miliar atau setara Rp42,8 triliun (Kurs Rp14.300 per USD) untuk 50 armada. Tapi seiring berjalannya waktu, Peter ikut menandatangani kontrak dengan alasan dipaksakan. "Gila kan, hanya 24 jam. Karena dipaksa dengan alasan saya harus tanda tangan kalau tidak menjadi (dissenting) gagal pembeliannya," terangnya.
Baca Juga: 10 Harta Kuno Paling Berharga di Dunia yang Hilang Misterius
"Cerita ini MenBUMN (Menteri BUMN, Erick Thohir) mungkin tidak informasikan, ini harus saya kasih tahu, karena kalau tidak Pak Erick Thohir yang disalahkan," tulis Peter
Awalnya, antara tahun 2013 atau 2014, Peter mengklaim dirinya pernah menolak menandatangani kontrak pesawat Boeing 737 Max. Dia beralasan, lessor hanya memberikan waktu 1x24 kepada dewan direksi dan komisaris untuk mengevaluasi dan penandatanganan.
Sementara, nilai kontrak pesawat melebihi USD3 miliar atau setara Rp42,8 triliun (Kurs Rp14.300 per USD) untuk 50 armada. Tapi seiring berjalannya waktu, Peter ikut menandatangani kontrak dengan alasan dipaksakan. "Gila kan, hanya 24 jam. Karena dipaksa dengan alasan saya harus tanda tangan kalau tidak menjadi (dissenting) gagal pembeliannya," terangnya.
Baca Juga: 10 Harta Kuno Paling Berharga di Dunia yang Hilang Misterius
Lihat Juga :