Sengketa Merek Berujung Gugatan Rp2 Triliun, Manajemen GoTo Buka Suara

Senin, 08 November 2021 - 22:49 WIB
"Menyatakan Para Tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI," tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, pihak penggugat juga meminta hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan agar pihak tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,83 triliun, ganti rugi imateriil senilai Rp250 miliar, dan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 miliar.

"Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1.836.926.000.000,- (satu triliun delapan ratus tiga puluh enam miliar sembilan ratus dua puluh enam juta rupiah) kepada Penggugat. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh miliar rupiah) kepada Penggugat," ungkap penggugat.



Kuasa Hukum penggugat juga meminta hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan tuntutan agar Gojek-Tokopedia menghentikan seluruh penggunaan merek GOTO dan variasinya.

"Menghukum Para Tergugat untuk menghentikan penggunaan merek 'GOTO' atau segala variasinya. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan atas perkara ini," tukasnya.

Penggugat menyatakan bahwa pendaftaran merek 'GOTO' dan segala variasinya oleh tergugat I (PT Aplikasi Karya Anak Bangsa) diajukan dengan itikad yang tidak baik dan meminta hakim pengadilan untuk menolak pendaftaran merek 'GOTO' dan variasinya. "Menyatakan permohonan pendaftaran merek 'GOTO' atau segala variasinya oleh Tergugat I diajukan dengan iktikad tidak baik," lanjutnya.

Pihak penggugat juga menuntut agar putusannya dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan maupun kasasi, serta meminta tergugat untuk membayar biaya perkara.
(ind)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More