Langgar Ketentuan, Asuransi WanaArtha Kena Sanksi OJK

Senin, 08 November 2021 - 23:47 WIB
Kedua, perusahaan melanggar ketentuan Pasal 25 ayat (1) POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang mengatur bahwa aset yang diperkenankan dalam bentuk investasi ditambah aset yang diperkenankan dalam bentuk bukan investasi berupa kas dan bank paling sedikit sebesar jumlah cadangan teknis retensi sendiri, ditambah liabilitas pembayaran klaim retensi sendiri, dan liabilitas lain kepada pemegang polis atau tertanggung.

Ketiga, perusahaan juga tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 33 huruf a POJK Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Moch. Ihsanuddin mengatakan, sanksi PKU ditetapkan melalui surat OJK nomor S-333/NB.2/2021 tanggal 27 Oktober 2021 setelah pemberian sanksi peringatan ketiga atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK tidak dapat dipenuhi oleh manajemen PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.

"Dengan dikenakannya sanksi PKU, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dilarang melakukan pemasaran dan penerimaan premi pertanggungan atau produksi baru atas produk asuransi yang mengandung unsur tabungan dan/atau investasi, baik atas produk tradisional maupun produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) sejak tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi PKU. Di samping itu, perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo," ujar Ihsanuddin dalam pengumumannya di Jakarta, Senin (8/11/2021).

Baca juga: 7 Tips Memilih Asuransi Agar Tak Menyesal di Kemudian Hari
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!