Penerbangan Internasional Garuda Dibabat, Tersisa Layanan Kargo
Selasa, 09 November 2021 - 19:29 WIB
Kementerian BUMN memutuskan memberhentikan sejumlah rute penerbangan internasional PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Foto/Ist
JAKARTA - Kementerian BUMN memutuskan untuk menghentikan sejumlah rute penerbangan internasional PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penyelamatan bisnis emiten pelat merah tersebut.
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, rute-rute penerbangan internasional Garuda Indonesia akan dikurangi secara signifikan dan menyisakan volume kargo yang dinilai masih memadai. Sebagai gantinya, pemegang saham mengalihkan (refocusing) rute internasional ke domestik. Upaya ini akan dilakukan secara masif.
Baca juga: Defisitnya Lampaui Jiwasraya, Garuda Indonesia Bangkrut Secara Teknikal
"International kita kurangi secara signifikan, dan internasional hanya beberapa yang di servis, itu pun sebagian besar karena adanya volume kargo yang baik. Jadi, kita tidak akan punya rute-rute long haul seperti Amsterdam, London, dan sebagainya di-shutdown. Rute yang sepi seperti Korea pun di-shutdown. Jadi, kita menyisakan volume kargo yang yang memadai," beber Kartika, Selasa (9/11/2021).
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, rute-rute penerbangan internasional Garuda Indonesia akan dikurangi secara signifikan dan menyisakan volume kargo yang dinilai masih memadai. Sebagai gantinya, pemegang saham mengalihkan (refocusing) rute internasional ke domestik. Upaya ini akan dilakukan secara masif.
Baca juga: Defisitnya Lampaui Jiwasraya, Garuda Indonesia Bangkrut Secara Teknikal
"International kita kurangi secara signifikan, dan internasional hanya beberapa yang di servis, itu pun sebagian besar karena adanya volume kargo yang baik. Jadi, kita tidak akan punya rute-rute long haul seperti Amsterdam, London, dan sebagainya di-shutdown. Rute yang sepi seperti Korea pun di-shutdown. Jadi, kita menyisakan volume kargo yang yang memadai," beber Kartika, Selasa (9/11/2021).
Lihat Juga :