Tak Ada Kaitan dengan OFI, Presdir OVO Pastikan Layanan Normal

Rabu, 10 November 2021 - 15:26 WIB
Presdir OVO Karaniya Dharmasaputra (kiri) bersama Presiden Komisaris OVO Mirza Adityaswara. Foto/Dok
JAKARTA - Platform pembayaran digital dan layanan finansial, OVO memastikan pelayanan dan operasional berjalan normal menyusul kabar terkait pencabutan izin OVO Finance oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .

Presiden Direktur (Presdir) OVO Karaniya Dharmasaputra menegaskan bahwa OVO yang bernaung di bawah PT Visionet Internasional merupakan perusahaan penyedia jasa pembayaran dan penerbit uang elektronik yang memiliki lisensi dari Bank Indonesia.

Sementara, PT OVO Finance Indonesia atau OFI merupakan perusahaan pembiayaan yang sama sekali berbeda dan tidak memiliki kaitan apapun dengan uang elektronik OVO.





"OFI bukanlah anak perusahaan maupun subsidiary dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO. Sehingga pencabutan izin oleh OJK tersebut, sama sekali tidak ada pengaruhnya terhadap semua lini bisnis dalam kegiatan usaha uang elektronik OVO," kata Karaniya di Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Dia pun menegaskan kabar yang beredar bahwa uang elektronik OVO ditutup itu sepenuhnya adalah hoaks alias berita bohong belaka. Hingga kini semua layanan dan operasional OVO berjalan normal seperti biasanya dan pihaknya memastikan pengguna tetap dapat melakukan transaksi non tunai secara aman, mudah dan nyaman. "Saldo pengguna di aplikasi OVO kami pastikan aman sepenuhnya," tandas pria yang juga CoFounder dan CEO Bareksa itu.



Sebelumnya, pihak OJK juga menegaskan hal serupa. Dalam pernyataan resmi yang telah disebarluaskan, Juru Bicara OJK Sekar Djarot menyatakan bahwa tidak ada keterkaitan antara OFI (PT OVO Finance Indonesia) dan OVO (PT Visionet Internasional).

“OJK mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang merupakan perusahaan pembiayaan. Perusahaan tersebut merupakan entitas yang berbeda dengan platform OVO (PT Visionet Internasional) yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan

Bank Indonesia," paparnya.

Menurut dia, pencabutan izin usaha OFI dilakukan karena perusahaan mengembalikan izin usaha atas dasar keputusan pemilik perusahaan karena pertimbangan faktor eksternal dan internal.
(ind)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More