3 Opsi Restrukturisasi Utang Garuda, Risiko Pailit Masih Menganga
Rabu, 10 November 2021 - 17:08 WIB
Baca juga: Proposal Restrukturisasi Utang Garuda Rp139 Triliun Selesai Dibuat, Ini Isinya
Satu dari kedua opsi tersebut tetap diputuskan melalui Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan. Tiko, sapaan akrab Kartika menyebut, PKPU akan dilakukan melalui pengadilan Inggris, di mana dalam forum legal tersebut akan menentukan proposal restrukturisasi utang Garuda Indonesia akan ditolak atau disetujui.
Keputusan ini juga memberikan dua kemungkinan yang nantinya diterima manajemen maskapai penerbangan pelat merah itu yakni homologasi dan resiko pailit.
Homologasi atau pemberian persetujuan dicapai bila proposal restrukturisasi perusahaan diterima. Sebaliknya, opsi kepailitan Garuda Indonesia akan terjadi bila proposal ditolak.
"Kalau votingnya setuju dengan proposal perdamaian, akan jadi homologasi, mengikat semua pihak. Kalau gagal, kreditur tidak setuju, akan pailit," bebernya.
Satu dari kedua opsi tersebut tetap diputuskan melalui Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di pengadilan. Tiko, sapaan akrab Kartika menyebut, PKPU akan dilakukan melalui pengadilan Inggris, di mana dalam forum legal tersebut akan menentukan proposal restrukturisasi utang Garuda Indonesia akan ditolak atau disetujui.
Keputusan ini juga memberikan dua kemungkinan yang nantinya diterima manajemen maskapai penerbangan pelat merah itu yakni homologasi dan resiko pailit.
Homologasi atau pemberian persetujuan dicapai bila proposal restrukturisasi perusahaan diterima. Sebaliknya, opsi kepailitan Garuda Indonesia akan terjadi bila proposal ditolak.
"Kalau votingnya setuju dengan proposal perdamaian, akan jadi homologasi, mengikat semua pihak. Kalau gagal, kreditur tidak setuju, akan pailit," bebernya.
(ind)
Lihat Juga :