Stafsus Sri Mulyani: dari Lahir Sampai Meninggal Kita Berurusan dengan Pajak

Kamis, 11 November 2021 - 14:35 WIB
Stafsus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo (kanan) pada Tax Gathering 2021 yang digelar KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua di Jakarta, Kamis (11/11/2021). Foto/MPI/Michelle Natalia
JAKARTA - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengingatkan pentingnya akuntabilitas kantor pajak demi meraih kepercayaan dari para wajib pajak (WP).

"Di pemerintah, kita ingat di era tahun 1990-an, di tahun 2000-an, di gedung-gedung ditempelkan stiker 'semua pelayanan cuma-cuma'. Kalau sekarang, semua pelayanan gratis. Kalau cuma-cuma itu bisa jadi 'cuma Rp50 ribu', 'cuma Rp100 ribu. Sekarang lebih tegas, pelayanan tidak dipungut biaya," ujar Yustinus dalam Tax Gathering 2021 yang digelar KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua di Jakarta, Kamis(11/11/2021).





Dia menyebutkan, harus ada kejelasan, transparansi, dan keadilan dalam pelayanan pajak. Jangan sampai pelayanan tersebut melalui satu pintu tapi banyak jendela.

"Satu pintu banyak jendela ini banyak terjadi kasusnya. Sekarang benar-benar satu pintu yang namanya OSS (Online Single Submission) yang sekarang terus kita kembangkan," katanya.

Menurut Yustinus, regulasi dan ketentuan perpajakan sudah dibuat yang lebih pasti, tidak ambigu, dan tidak berubah-ubah, sehingga lebih konsisten dan jelas.

"Administrasinya harus sederhana dan transparan, itu yang mau dibangun. Kalau anda menerima SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan), ya itu tidak apa-apa, itu bagian dari administrasi. Saya sendiri kemarin menerima SP2DK dari kantor pajak tempat saya terdaftar," ungkapnya.



Dia lantas menceritakan bahwa kemarin saat jam makan siang dirinya menerima telpon dari KPP Pajak terkait surat SP2DK. Akhirnya, SP2DK milik Yustinus dikirimkan melalui aplikasi Whatsapp, dan dia menegaskan bahwa di depan hukum semua wajib pajak itu sama.

"Jadi ini semua sudah by system, tidak ada membeda-bedakan lagi siapa dengan siapa. Karena rumusnya ada dua hal pasti, semua orang pasti mati, dan semua orang wajib bayar pajak, sudah seperti itu rumusnya," tandasnya.

Dia mengatakan, sejak lahir setiap manusia pasti mengurus akte kelahiran, yang berarti sudah berurusan dengan yang namanya pungutan. Membeli barang-barang juga sudah membayar PPN, hingga bekerja dan terima gaji membayar PPh, bahkan hingga meninggal dunia ada retribusi pemakaman. "Kalau enggak bayar, tahun depan tuh sudah hilang makamnya. Nah ini contoh semua urusan kita tidak lepas dari pajak," tukasnya.
(ind)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More