KTP Jadi NPWP, Sri Mulyani: Tidak Semua Wajib Bayar Pajak
Selasa, 09 November 2021 - 20:22 WIB
loading...
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tidak semua pemilik NIK KTP wajib bayar pajak. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tidak semua pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) diwajibkan membayar pajak. Hal tersebut menjawab pertanyaan usai pemerintah menetapkan KTP sebagai alat pembayaran pajak melalui penyertaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang tertuang dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pemilik NIK yang wajib membayar pajak hanya orang yang memiliki penghasilan di atas Rp54 juta per tahun diatur melalui Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). "Tidak semua wajib membayar pajak, kalau belum dapat pekerjaan tidak perlu membayar pajak," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga: Sah! NIK Kini Digunakan sebagai NPWP
Dia mengatakan maksud dari KTP sekaligus untuk membayar pajak tujuannya untuk mendata wajib pajak. Sesuai aturan, untuk penghasilan yang lebih besar, misalnya Rp100 juta bayar pajak akan lebih besar.
"Jadi ada hitungannya, kalau pendapatan Rp100 juta bayarnya lebih gede. Tujuannya ikut membangun bersama-sama," kata dia.
Pemilik NIK yang wajib membayar pajak hanya orang yang memiliki penghasilan di atas Rp54 juta per tahun diatur melalui Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). "Tidak semua wajib membayar pajak, kalau belum dapat pekerjaan tidak perlu membayar pajak," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga: Sah! NIK Kini Digunakan sebagai NPWP
Dia mengatakan maksud dari KTP sekaligus untuk membayar pajak tujuannya untuk mendata wajib pajak. Sesuai aturan, untuk penghasilan yang lebih besar, misalnya Rp100 juta bayar pajak akan lebih besar.
"Jadi ada hitungannya, kalau pendapatan Rp100 juta bayarnya lebih gede. Tujuannya ikut membangun bersama-sama," kata dia.
Lihat Juga :