Stafsus Sri Mulyani: dari Lahir Sampai Meninggal Kita Berurusan dengan Pajak

Kamis, 11 November 2021 - 14:35 WIB
"Administrasinya harus sederhana dan transparan, itu yang mau dibangun. Kalau anda menerima SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan), ya itu tidak apa-apa, itu bagian dari administrasi. Saya sendiri kemarin menerima SP2DK dari kantor pajak tempat saya terdaftar," ungkapnya.

Baca juga: Raffi Ahmad Belum Bayar Pajak 4 Rumah Mewahnya di Depok, Begini Kata BKD

Dia lantas menceritakan bahwa kemarin saat jam makan siang dirinya menerima telpon dari KPP Pajak terkait surat SP2DK. Akhirnya, SP2DK milik Yustinus dikirimkan melalui aplikasi Whatsapp, dan dia menegaskan bahwa di depan hukum semua wajib pajak itu sama.

"Jadi ini semua sudah by system, tidak ada membeda-bedakan lagi siapa dengan siapa. Karena rumusnya ada dua hal pasti, semua orang pasti mati, dan semua orang wajib bayar pajak, sudah seperti itu rumusnya," tandasnya.

Dia mengatakan, sejak lahir setiap manusia pasti mengurus akte kelahiran, yang berarti sudah berurusan dengan yang namanya pungutan. Membeli barang-barang juga sudah membayar PPN, hingga bekerja dan terima gaji membayar PPh, bahkan hingga meninggal dunia ada retribusi pemakaman. "Kalau enggak bayar, tahun depan tuh sudah hilang makamnya. Nah ini contoh semua urusan kita tidak lepas dari pajak," tukasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!