Kendaraan Listrik Solusi Kesepakatan Jokowi di Glasgow

Jum'at, 12 November 2021 - 19:19 WIB
Kendaraan listrik menjadi solusi mengurangi emisi.
JAKARTA - Para pemimpin dunia, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertemu di Konferensi COP 26 Glasgow untuk melakukan negosiasi penurunan emisi global karbon dioksida. Satryo Soemantri Brodjonegoro, Ketua Tim Percepatan Industri Nasional KBL Berbasis Baterai, menjelaskan salah satu cara untuk memenuhi tujuan tersebut, adalah melalui dukungan penuh terhadap infrastruktur kendaraan listrik .

“Transportasi yang selama ini menggunakan kendaraan berbahan bakar fosil, menyumbang emisi yang sangat besar. Oleh karena itu kendaraan listrik menjadi solusi, pastinya akan mengurangi emisi di Indonesia,” ujar Satryo Soemantri Brodjonegoro dalam siaran persnya, Jumat (12/11/2021).

Menurut Satryo, Indonesia memang punya garis pantai yang sangat panjang, serta hutan yang luas. Dua hal itu adalah modal besar untuk karbon. Namun dengan mengakselerasi program mobil listrik, diyakini dampaknya akan lebih signifikan lagi. Bahkan bukan tidak mungkin target net zero karbon pada 2060 bisa dicapai.

(Baca juga:Dorong Kendaraan Listrik, Kemenhub Rancang Skema Sewa Baterai)

Tahun ini saja, kata Satryo, konsumsi nasional Bahan Bakar Minyak (BBM) diperkirakan mencapai 75,27 juta kilo liter (KL). Dari total tersebut, sebesar 26,3 juta KL untuk BBM bersubsidi, dan 48,97 juta KL untuk non subsidi.



“Jika program mobil listrik nasional bisa dicapai, maka konsumsi BBM akan berkurang dan emisi bisa dikurangi secara signifikan,” katanya.

Di Indonesia, kata dia, mobil listrik walaupun masih sangat jarang ditemukan di jalan umum, bukanlah hal yang baru. Pada 1989, mahasiswa Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, sudah berhasil membuat mobil listrik bertenaga sel surya. Pada 2021, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang saat itu dijabat Dahlan Iskan, memperkenalkan sekaligus menguji coba mobil listrik karya anak bangsa, Tuxuci.

(Baca juga:Pengamat : Kendaraan Listrik Lebih Ideal untuk Transportasi Umum Dibanding Pribadi)

Terkait mobil listrik, Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55/2019, tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Untuk Transportasi Jalan. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita juga sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/2020 tentang Spesifikasi, Peta Jalan Pengembangan dan Ketentuan Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More