MUI Sebut Kripto Haram, Begini Tanggapan Indodax

Jum'at, 12 November 2021 - 22:40 WIB
"Sebagaimana peraturan Bank Indonesia ini juga sama seperti hasil musyawarah MUI yang mengharamkan kripto sebagai mata uang karena di Indonesia hanya rupiah mata uang yang diakui," ungkap Oscar dikutip melalui pernyataan resmi, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga: Media Asing Ramai-ramai Beritakan Keputusan MUI Haramkan Uang Kripto

Sementara terkait perlunya underlying asset dari aset kripto, kata Oscar, pada dasarnya hampir semua aset kripto memiliki underlying asset tersendiri. Dia menjelaskan sejumlah aset kripto dengan underlying asset yang mudah dipahami dalam aset fisik seperti USDT, LGold, LSILVER, dan XSGD.

Namun demikian, imbuhnya, ada juga yang underlying-nya berupa biaya penerbitannya seperti bitcoin. Bitcoin memiliki underlying berupa biaya penambangan untuk proses verifikasi dan penerbitan.

"Ini membutuhkan biaya listrik sebesar 150 Tera Watt (TW) per jam. Tapi memang bentuknya murni digital. Namanya ini inovasi teknologi dan sekarang uang saja sudah tidak ada bentuk fisik cuma digital seperti e-money," jelas dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!