MUI Sebut Kripto Haram, Begini Tanggapan Indodax
Jum'at, 12 November 2021 - 22:40 WIB
Majelis Ulama Indoesia (MUI) mengharamkan penggunaan aset kripto sebagai mata uang karena dinilai bersifat gharar. FOTO/Shutterstock Photo
JAKARTA - Majelis Ulama Indoesia (MUI) mengharamkan penggunaan aset kripto sebagai mata uang karena dinilai bersifat gharar atau sesuatu yang tidak pasti. Meski demikian apabila dipergunakan sebagai aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas maka sah untuk diperjualbelikan.
Adapun syarat sil'ah secara syar’i mencakup keberadaan wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli.
Baca Juga: Ijtima Ulama MUI Tetapkan Uang Kripto Haram
CEO Indodax Oscar Darmawan merespons terkait hal tersebut. Menurutnya aset kripto memang bukan bukan dijadikan sebagai mata uang akan tetapi aset investasi.
Adapun syarat sil'ah secara syar’i mencakup keberadaan wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik, dan bisa diserahkan ke pembeli.
Baca Juga: Ijtima Ulama MUI Tetapkan Uang Kripto Haram
CEO Indodax Oscar Darmawan merespons terkait hal tersebut. Menurutnya aset kripto memang bukan bukan dijadikan sebagai mata uang akan tetapi aset investasi.
Lihat Juga :