Tarif Bus AKAP Non-Ekonomi Naik 50% hingga 100%
Jum'at, 05 Juni 2020 - 16:10 WIB
JAKARTA - Pengelola bus Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) menyatakan siap beroperasi memasuki kondisi masa new normal . Untuk tarif non-ekonomi akan naik di kisaran 50% hingga 100%. Direktur Perusahaan Otobus (PO) SAN, Kurnia Lesani Adnan mengatakan, untuk jarak menengah, yang tarifnya murah rata-rata kenaikan tarif hingga 100%. Sedangkan untuk jarak jauh, 50% hingga 75%.
"Pasti ada kenaikan tarif. Regulator Angkutan Darat dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sudah memberikan izin kepada kami dimana kebijakan untuk tarif non ekonomi dilepas melalui mekanisme pasar," ucap Kurnia, kepada SINDO media, di Jakarta, Jumat (5/6/2020).
(Baca Juga: Belum Dapat Regulasi Baru, DKI Masih Larang Bus AKAP Beroperasi)
Namun begitu, bus AKAP baru akan beroperasi setelah tanggal 7 Juni 2020 setelah masa new normal diberlakukan pemerintah. "Kita harapkan jangan ada perubahan lagi. Kalau semakin lama cost-nya makin besar di kalangan pengusaha bus," ungkapnya.
Dia menambahkan, untuk tingkat keterisian belum bisa diprediksi sebab pengoperasiannya tetap akan mengacu pada protokol Covid-19. "Kita belum bisa prediksi tingkat keterisiannya, karena untuk bus saya saja itu terakhir operasi per 23 April 2020," jelasnya.
Sementara itu, pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, skenario kenaikan tarif dimungkinkan mengingat akan adanya biaya tambahan pada setiap pengoperasian bus AKAP. Hal tersebut kata dia, belum ditambah dengan prediksi menurunnya jumlah penumpang.
"Kalau biaya tambahan pastinya ada, makanya skenario kenaikan tarif saya kira dimungkinkan. Ini belum lagi perjalanan bus itu akan sangat bergantung pada kondisi pembatasan wilayah. Artinya, mana PSBB yang sudah dibuka tentu itu akan menjadi zona hijau yang dibuka, tentu tidak semua kan dibuka artinya ruang operasi belum terlalu luas," ucapnya.
Dia menambahkan, regulator juga masih terus mematangkan penerapan aturan berkaitan dengan protokol kesehatan memasuki kondisi new normal. "Kita tunggu, semoga aturannya bisa segera diterapkan pada saat new normal nanti," pungkasnya.
"Pasti ada kenaikan tarif. Regulator Angkutan Darat dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sudah memberikan izin kepada kami dimana kebijakan untuk tarif non ekonomi dilepas melalui mekanisme pasar," ucap Kurnia, kepada SINDO media, di Jakarta, Jumat (5/6/2020).
(Baca Juga: Belum Dapat Regulasi Baru, DKI Masih Larang Bus AKAP Beroperasi)
Namun begitu, bus AKAP baru akan beroperasi setelah tanggal 7 Juni 2020 setelah masa new normal diberlakukan pemerintah. "Kita harapkan jangan ada perubahan lagi. Kalau semakin lama cost-nya makin besar di kalangan pengusaha bus," ungkapnya.
Dia menambahkan, untuk tingkat keterisian belum bisa diprediksi sebab pengoperasiannya tetap akan mengacu pada protokol Covid-19. "Kita belum bisa prediksi tingkat keterisiannya, karena untuk bus saya saja itu terakhir operasi per 23 April 2020," jelasnya.
Sementara itu, pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, skenario kenaikan tarif dimungkinkan mengingat akan adanya biaya tambahan pada setiap pengoperasian bus AKAP. Hal tersebut kata dia, belum ditambah dengan prediksi menurunnya jumlah penumpang.
"Kalau biaya tambahan pastinya ada, makanya skenario kenaikan tarif saya kira dimungkinkan. Ini belum lagi perjalanan bus itu akan sangat bergantung pada kondisi pembatasan wilayah. Artinya, mana PSBB yang sudah dibuka tentu itu akan menjadi zona hijau yang dibuka, tentu tidak semua kan dibuka artinya ruang operasi belum terlalu luas," ucapnya.
Dia menambahkan, regulator juga masih terus mematangkan penerapan aturan berkaitan dengan protokol kesehatan memasuki kondisi new normal. "Kita tunggu, semoga aturannya bisa segera diterapkan pada saat new normal nanti," pungkasnya.
(fai)
tulis komentar anda