Catat! UMP di 4 Provinsi Ini Tidak Naik Tahun Depan

Senin, 15 November 2021 - 16:26 WIB
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan ada 4 provinsi yang upah minimumnya tidak naik tahun depan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker ) memastikan ada 4 daerah yang tidak mengalami kenaikan upah minimum provinsi ( UMP ) pada tahun depan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan, keempat provinsi itu adalah Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.



Baca Juga: Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya

"Dari 34 provinsi, ada 4 provinsi yang nilai upah minimum 2021-nya ternyata lebih tinggi dari batas atas sehingga, upah minimum 2022 ditetapkan sama dengan 2021," kata Indah dalam konferensi pers secara virtual, Senin (15/11/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!