Catat! UMP di 4 Provinsi Ini Tidak Naik Tahun Depan

Senin, 15 November 2021 - 16:26 WIB
Indah menjelaskan, kenaikan upah minimum dilakukan dalam upaya mengentaskan kemiskinan. Untuk itu, upah minimum ini ditetapkan sesuai kondisi di masing-masing kabupaten ataupun provinsi. "Ini formulanya juga dari Dewan Pengupahan Nasional yang mana diatur dalam pasal 26 tahun 2021," jelasnya.

Baca Juga: Ariza Patria: Pemprov DKI Akan Upayakan UMP 2022 Meningkat

Dia menambahkan, Kemenaker mendukung proses penetapan upah minimum provinsi yang ditetapkan oleh gubernur. Kemenaker, tegas dia, menginginkan penetapan upah ini berjalan dengan kondusif.

"Kementerian Ketenagakerjaan mendukung proses penetapap UMP dari gubenur. Jangan sampai daerah dan wilayah tidak menuruti proses penetapan upah minimum. Ini upaya kami kepada stakeholder dalam penetapan upah minimum," tandasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!