Dongkrak Transaksi, UMKM Berharap PSBBI Diperpanjang

Selasa, 16 November 2021 - 10:11 WIB
3. Merchant dimiliki oleh WNI.

4. Merupakan produsen atau distributor atau penerima warlaba resmi yang dibuktikan dengan surat pernjanjian distributor dan surat perjanjian waralaba.

5. Mimiliki NIB atau sedang proses pendaftaran NIB atau dokumen lainnya yang membuktikan sebagai pelaku usaha.

6. Bukan sebagai Aparatur Sipil Negara/TNI/POLRI dan Pegawai BUMN dan BUMD yang masih aktif.

7. Diutamakan yang tidak sedang menerima bantuan pemerintah yang sejenis.

8. Terdaftara sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerjasama dengan Penyelenggara PSBBI.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!