Dongkrak Transaksi, UMKM Berharap PSBBI Diperpanjang

Selasa, 16 November 2021 - 10:11 WIB
loading...
Dongkrak Transaksi,...
Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Wamenparekraf), Angela Tanoesoedibjo terus mendorong pemberian stimulus bangga buatan Indonesia bagi UMKM. FOTO/dok.Kemenparekraf
A A A
JAKARTA - Para pelaku UMKM yang mengikuti Program Stimulus Bangga Buatan Indonesia (PSBBI) merasakan dampak positif. Sejak mengikuti program tersebut, transaksi mereka melonjak sejak program diluncurkan 1 November hingga 12 Desember 2021.

Esti Kriswandari, pelaku UMKM yang menjual batik di salah satu e-commerce partner PSBBI, menyebut program ini sangat membantu masyarakat khususnya pengusaha produk lokal. Karenanya dia berharap Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memperpanjang program ini hingga akhir tahun.

Esti yakin menjelang Natal dan Tahun Baru 2022 nanti permintaan masyarakat terhadap produk UMKM akan terus meningkat.
Komentar senada dilontarkan pelaku UMKM lainnya, Febri Nur Alam yang turut dalam program PSBBI.

Baca Juga: Pelaku UMKM: PSBBI Dorong Pembukaan Lapangan Kerja

Dia mengatakan sejak omzetnya meningkat awal November 2021 lalu dirinya bahkan menambah jumlah karyawannya demi membantu menyiapkan produknya. Sebelumnya diketahui, guna meningkatkan geliat ekonomi usaha mikro kecil menengah, Kemenparekraf memberikan stimulus voucher diskon Rp100.000 untuk setiap transaksi melalui beberapa merchant e-commerce.

Bantuan itu merupakan bagian dari PSBBI. “Minimal transaksinya Rp 200.000 dan itu bisa digunakan ke-11 e-commerce yang telah bekerja sama dengan kami," papar Wamenparekraf Angela Tanoesoedibjo, beberapa waktu lalu.

Di sisi lain demi membantu para UMKM, Kemenparekraf juga memberikan kesempatan kepada mereka menerima voucher subsidi hingga 500 voucher atau maksimal Rp50 juta per UMKM. Wamenparekraf menambahkan dengan menambahkan PSBBI pihaknya mengajak industri kecil dan menengah untuk berkembang. "Dengan membeli produk lokal, berarti mendukung pelaku ekonomi kreatif Indonesia untuk tetap bertahan di masa pandemi," imbuhnya.

Baca Juga: Pengakuan Pelaku UMKM: PSBBI Tingkatkan Transaksi dan Omzet

Bagi pelaku UMKM yang ingin merasakan manfaat dari PSBBI, silakan mengunjungi situs stimulus-bbi.kemenparekraf.go.id.
Adapun syarat itu yakni :

1. Produk merupakan buatan Indonesia yang dinyatakan dalam Surat Pernyataan.
2. Produk diutamakan memiliki sertifikat merek yang masih berlaku dan bukan merupakan hasil pelanggaran HKI dan/atau tidak melanggar HKI pihak lain.
3. Merchant dimiliki oleh WNI.
4. Merupakan produsen atau distributor atau penerima warlaba resmi yang dibuktikan dengan surat pernjanjian distributor dan surat perjanjian waralaba.
5. Mimiliki NIB atau sedang proses pendaftaran NIB atau dokumen lainnya yang membuktikan sebagai pelaku usaha.
6. Bukan sebagai Aparatur Sipil Negara/TNI/POLRI dan Pegawai BUMN dan BUMD yang masih aktif.
7. Diutamakan yang tidak sedang menerima bantuan pemerintah yang sejenis.
8. Terdaftara sebagai Merchant di Platform Digital yang bekerjasama dengan Penyelenggara PSBBI.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Lewat LinkUMKM BRI,...
Lewat LinkUMKM BRI, Zdrink Kembangkan Minuman Cokelat Instan Berbahan Kakao Khas Lampung
Holding Ultra Mikro...
Holding Ultra Mikro Buktikan Dampak Nyata, Evanti Sukses Usaha Rumahan hingga Jadi Agen BRILink
SRC Perkuat Pemberdayaan...
SRC Perkuat Pemberdayaan UMKM, Dorong Omzet Toko Kelontong
MPStore Sabet Penghargaan...
MPStore Sabet Penghargaan DIA 2026, Pacu Inovasi Digital UMKM
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Besarkan Perindo Jatim,...
Besarkan Perindo Jatim, Ahmad Zazuli Ingin Dikenang sebagai Pejuang UMKM
Rekomendasi
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
OSN Kabupaten Kota 2026...
OSN Kabupaten Kota 2026 Resmi Dimulai Hari Ini, Simak Tata Tertib dan Sanksi yang Berlaku
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
Berita Terkini
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Makin Terkapar di Posisi 5.486, Ada 515 Saham Melemah
Perbandingan Harga BBM...
Perbandingan Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo dan BP di Awal Juni 2026
Libur Sekolah 2026,...
Libur Sekolah 2026, Tarif Angkutan Penyeberangan Diskon Sekitar 21,9%
Hindari Selat Hormuz!...
Hindari Selat Hormuz! India Diam-Diam Gandeng Rusia Buka Jalur Es Ekstrem
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
Infografis
Israel Berharap Temukan...
Israel Berharap Temukan Jasad Legenda Mossad Eli Cohen di Suriah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved