Airlangga Ungkap Usulan Setoran ke BPKH Dimanfaatkan Biro Perjalanan Haji

Selasa, 16 November 2021 - 16:02 WIB
Dana setoran ke BPKH diusulkan dimanfaatkan untuk membantu biro perjalanan haji. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ada aspirasi terkait pajak pertambahan nilai (PPN) dan berdasarkan peraturan menteri keuangan, sudah jelas bahwa penyelenggaraan kegiatan keagamaan tidak dikenakan PPN.



"Termasuk di dalamnya jasa perjalanan ibadah haji dan umrah," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa(16/11/2021).

Namun, pihaknya menerima catatan bahwa beberapa usaha perjalanan ini mendapatkan pemeriksaan terkait transaksi-transaksi yang lampau. Kondisi itu akan dikoordinasikan dengan Dirjen Pajak.



Selain itu, Airlangga mengungkap usulan penggunaan dana yang disetorkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk membantu kegiatan perusahaan biro perjalanan haji dan umrah.

"Yang menjadi usulan juga adalah ada sejumlah dana yang disetorkan untuk BPKH dan biasanya dikaitkan dengan kuota umrah, dan karena dua tahun ini tidak ada kegiatan haji dan umrah, maka perusahaan pengelola perjalanan memiliki tantangan atau kesulitan untuk menjalankan operasional lantaran tidak ada pendapatan selama kurun waktu tersebut," jelas Airlangga.

Dia mengatakan, pihaknya meminta, dari nominal yang sudah disetorkan ke BPKH bisa dioptimalisasikan agar para pengusaha di bidang perjalanan haji dan umrah bisa memperoleh manfaat untuk menunjang operasional. Tentunya pemerintah menilai selama pandemi, pemerintah mendukung melalui program penanganan Covid-29 dan pemulihan ekonomi nasional.



"Dalam hal ini, program pemulihan ekonomi, dananya mereka sendiri yang menyetor, ada di BPKH, tentu optimalisasi ini bisa dibahas," pungkas Airlangga.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More