Airlangga Ungkap Usulan Setoran ke BPKH Dimanfaatkan Biro Perjalanan Haji

Selasa, 16 November 2021 - 16:02 WIB
Dana setoran ke BPKH diusulkan dimanfaatkan untuk membantu biro perjalanan haji. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, ada aspirasi terkait pajak pertambahan nilai (PPN) dan berdasarkan peraturan menteri keuangan, sudah jelas bahwa penyelenggaraan kegiatan keagamaan tidak dikenakan PPN.

Baca juga: Penyelenggara Belum Bisa Hitung Biaya Haji Tahun Depan



"Termasuk di dalamnya jasa perjalanan ibadah haji dan umrah," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa(16/11/2021).

Namun, pihaknya menerima catatan bahwa beberapa usaha perjalanan ini mendapatkan pemeriksaan terkait transaksi-transaksi yang lampau. Kondisi itu akan dikoordinasikan dengan Dirjen Pajak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!