Penyelenggara Belum Bisa Hitung Biaya Haji Tahun Depan

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 10:03 WIB
loading...
Penyelenggara Belum...
Biaya haji dan umrah terbaru menunggu keputusan Kemenag. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia bersama Kerajaan Arab Saudi telah menandatangani nota diplomatik pada 8 Oktober 2021 lalu. Penandatangan itu menjadi angin segar buat calon jamaah asal Indonesia untuk melakukan haji dan umrah .

Kabid Umrah DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Zaky Zakariya mengatakan, estimasi biaya haji dan umrah yang terbaru atau untuk tahun depan akan datang berbeda dari tahun sebelum pandemi.



“Untuk referensi harga ibadah umrah tentunya dari Kementerian Agama (Kemenag). Khusus yang terbaru tahun ini kami belum mendengar, dan itu yang memutuskan memang Kemenag,” kata Zaky saat dihubungi oleh MNC Portal Indonesia, Jumat (15/10/2021).

Zaky menambahkan terkait estimasi pihaknya masih perlu menghitung biaya pasti, terlebih di masa pandemi Covid-19 akan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

“Jadi karena pandemi untuk harga sampai sekarang belum fix 100%. Meskipun beberapa perusahaan Arab Saudi sudah mempersiapkan. Namun estimasi yang termurah itu antara Rp25-30 juta,”paparnya.

Dirinya menuturkan untuk biaya haji pihaknya masih belum memprediksi lebih lanjut, namun dirinya optimis tahun depan bisa terlaksana dengan baik.



Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M. Nur mengatakan, biaya umrah tahun 2021 sampai saat ini masih merujuk pada harga referensi kedua ketika uji coba pada November 2020, yaitu Rp26 juta.

“Untuk penyesuaian biaya umrah tahun 2021 itu akan dilakukan apabila masih ada kewajiban karantina beberapa hari sebelum berangkat umrah. Begitu juga saat pulang dari Arab Saudi masih menunggu konfirmasi dari Kemenag,” pungkas Firman.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2193 seconds (0.1#10.140)