Apindo Buka Suara Soal Dugaan Pemerasan Kapal Asing

Kamis, 18 November 2021 - 18:07 WIB
Dia menambahkan, setiap kapal asing yang hendak bersandar di perairan Indonesia memang sudah disediakan tempatnya dan mereka harus bayar ke pemerintah Indonesia sebagai penerimaan negara bukan pajak.

"Apabila kapal asing ingin melakukan sandar atau membuang jangkar, itu sebaiknya dilakukan dengan cara resmi, sehingga tidak ada pelanggaran dan friksi-friksi yang membuat fitnah," tegasnya.

Baca juga: Dilantik Hari Ini, Segini Harta Kekayaan Panglima TNI Andika Perkasa dan KSAD Dudung Abdurachman

Sebelumnya, muncul pemberitaan mengenai sejumlah kapal asing yang diduga telah melakukan pembayaran masing-masing USD300.000 atau setara Rp4,2 miliar agar dibebaskan oleh Angkatan Laut Indonesia.

Pemberitaan tersebut sebelumnya tersebar di media nasional yang mengutip dari berita asing yang menyampaikan bahwa telah terjadi semacam praktik pemerasan yang dilakukan oleh TNI AL di perairan Indonesia.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!