Aset Rp492 M Hasil Buruan BLBI Dihibahkan ke Pemkot Bogor dan 7 K/L, Ini Pesan Mahfud MD

Kamis, 25 November 2021 - 16:13 WIB
"Jadi ini kepala daerah dapat, BPN (Badan Pertanahan Nasional) dapat, padahal itu sudah ada aktanya milik negara. Hasilnya pengadilan mengatakan ini nggak bisa karena belum dibukukan dalam kekayaan negara, padahal sudah diserahkan. Jadi sebelum dibukukan dibagi-bagi sama kepala daerahnya," ujar Mahfud.

Baca Juga: Sri Mulyani: Obligor BLBI Terus Dikejar hingga Penuhi Kewajibannya

Oleh karenanya, Mahfud berpesan agar kasus serupa tidak terjadi. "Tolong segera digarap, dibangun. Kalau memang belum bisa dibangun, pembukuannya harus jelas," tegasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!