Kementan Perkuat Peran Penyuluh Swadaya dan Swasta di Perkebunan Sawit
Kamis, 25 November 2021 - 17:35 WIB
Dedi Nursyamsi menjelaskan penumbuhkembangan penyuluh swadaya dan swasta dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No 40/2020, tentang Penumbuhan dan Pengembangan Penyuluh Pertanian Swadaya dan Penyuluh Pertanian Swasta di Kawasan Perkebunan Kelapa Sawit Berbasis Kelembagaan Ekonomi Petani.
“Penguatan kapasitas penyuluh swadaya dan swasta dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, baik mengenai manajemen dasar, penyuluhan pertanian, kewirausahaan, teknis,” katanya.
Peningkatan lainnya melalui seminar, lokakarya (workshop), studi banding, temu teknis dan temu lapangan, kegiatan magang, dan pameran.
(Baca juga:Kementan Antarkan Ribuan THL Penyuluh Pertanian Jadi ASN)
Diingatkannya, penyuluh swadaya adalah 'pelaku utama' yang berhasil dalam usahanya atau warga masyarakat lain yang dengan kesadaran sendiri bersedia dan mampu menjadi penyuluh pertanian swadaya.
“Sementara penyuluh swasta berasal dari dunia usaha, lembaga, atau perseorangan yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan,” kata Dedi Nursyamsi.
“Penguatan kapasitas penyuluh swadaya dan swasta dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, baik mengenai manajemen dasar, penyuluhan pertanian, kewirausahaan, teknis,” katanya.
Peningkatan lainnya melalui seminar, lokakarya (workshop), studi banding, temu teknis dan temu lapangan, kegiatan magang, dan pameran.
(Baca juga:Kementan Antarkan Ribuan THL Penyuluh Pertanian Jadi ASN)
Diingatkannya, penyuluh swadaya adalah 'pelaku utama' yang berhasil dalam usahanya atau warga masyarakat lain yang dengan kesadaran sendiri bersedia dan mampu menjadi penyuluh pertanian swadaya.
“Sementara penyuluh swasta berasal dari dunia usaha, lembaga, atau perseorangan yang mempunyai kompetensi dalam bidang penyuluhan,” kata Dedi Nursyamsi.
(dar)
Lihat Juga :
tulis komentar anda