Erick Thohir Sebar Surat Edaran: Semua Fasilitas Umum Milik BUMN Gratis!

Jum'at, 26 November 2021 - 17:00 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir menggratiskan penggunaan semua fasilitas umum milik BUMN melalui Surat Edaran (SE) Nomor SE-16/MBUT11/2021 tentang Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial BUMN. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir resmi menetapkan ketentuan larangan pungutan biaya bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas umum milik badan usaha milik negara ( BUMN ).

Ketentuan itu diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-16/MBUT11/2021 tentang Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial BUMN yang diterbitkan pada 24 November 2021. Penerbitan SE ini menjadi tindak lanjut setelah Erick melarang pengenaan tarif bagi pengguna toilet di kawasan SPBU PT Pertamina (Persero).



Baca Juga: Terungkap! Alasan Utama Erick Thohir Urusi Toilet SPBU

Dalam bagian isi beleid tersebut, Erick menjelaskan, pemberian layanan BUMN yang didalamnya terdapat fasilitas umum dan fasilitas sosial agar senantiasa dilakukan perawatan, pemeliharaan dan pengelolaan yang memadai sehingga memberikan dampak optimal dan tidak membebani masyarakat yang menggunakannya. "Tidak dipungut biaya bagi masyarakat pengguna," demikian keterangan SE tersebut dikutip, Jumat (26/11/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!