Erick Thohir Sebar Surat Edaran: Semua Fasilitas Umum Milik BUMN Gratis!
Jum'at, 26 November 2021 - 17:00 WIB
JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir resmi menetapkan ketentuan larangan pungutan biaya bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas umum milik badan usaha milik negara ( BUMN ).
Ketentuan itu diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-16/MBUT11/2021 tentang Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial BUMN yang diterbitkan pada 24 November 2021. Penerbitan SE ini menjadi tindak lanjut setelah Erick melarang pengenaan tarif bagi pengguna toilet di kawasan SPBU PT Pertamina (Persero).
Dalam bagian isi beleid tersebut, Erick menjelaskan, pemberian layanan BUMN yang didalamnya terdapat fasilitas umum dan fasilitas sosial agar senantiasa dilakukan perawatan, pemeliharaan dan pengelolaan yang memadai sehingga memberikan dampak optimal dan tidak membebani masyarakat yang menggunakannya. "Tidak dipungut biaya bagi masyarakat pengguna," demikian keterangan SE tersebut dikutip, Jumat (26/11/2021).
Pemegang saham juga meminta agar dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN untuk mengawasi pelaksanaan penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Sebab, penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang memadai dan terawat dengan baik menjadi bagian dari standar kualitas layanan yang dilakukan BUMN.
Dijelaskan bahwa maksud dan tujuan surat edaran tersebut sebagai pedoman bagi BUMN dalam meningkatkan mutu pelayanan fasilitas umum dan fasilitas sosial. "Surat Edaran ini memuat imbauan agar BUMN meningkatkan mutu pelayanan terhadap fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dikelola," bunyi poin lain dalam beleid tersebut.
Kementerian BUMN menegaskan, fasilitas umum dan fasilitas sosial menjadi sarana dan prasarana, perlengkapan atau alat-alat yang dapat digunakan untuk kepentingan bersama dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari.
Sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi, BUMN memberikan pelayanan yang di dalamnya terdapat fasilitas umum dan fasilitas sosial. Selain itu, BUMN dituntut meningkatkan mutu pelayanan salah satunya melalui perawatan, pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang memadai agar memberikan dampak yang optimal bagi masyarakat yang menggunakannya.
Ketentuan itu diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE-16/MBUT11/2021 tentang Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial BUMN yang diterbitkan pada 24 November 2021. Penerbitan SE ini menjadi tindak lanjut setelah Erick melarang pengenaan tarif bagi pengguna toilet di kawasan SPBU PT Pertamina (Persero).
Dalam bagian isi beleid tersebut, Erick menjelaskan, pemberian layanan BUMN yang didalamnya terdapat fasilitas umum dan fasilitas sosial agar senantiasa dilakukan perawatan, pemeliharaan dan pengelolaan yang memadai sehingga memberikan dampak optimal dan tidak membebani masyarakat yang menggunakannya. "Tidak dipungut biaya bagi masyarakat pengguna," demikian keterangan SE tersebut dikutip, Jumat (26/11/2021).
Pemegang saham juga meminta agar dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN untuk mengawasi pelaksanaan penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Sebab, penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang memadai dan terawat dengan baik menjadi bagian dari standar kualitas layanan yang dilakukan BUMN.
Dijelaskan bahwa maksud dan tujuan surat edaran tersebut sebagai pedoman bagi BUMN dalam meningkatkan mutu pelayanan fasilitas umum dan fasilitas sosial. "Surat Edaran ini memuat imbauan agar BUMN meningkatkan mutu pelayanan terhadap fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dikelola," bunyi poin lain dalam beleid tersebut.
Kementerian BUMN menegaskan, fasilitas umum dan fasilitas sosial menjadi sarana dan prasarana, perlengkapan atau alat-alat yang dapat digunakan untuk kepentingan bersama dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari.
Sebagai pelaksanaan tugas dan fungsi, BUMN memberikan pelayanan yang di dalamnya terdapat fasilitas umum dan fasilitas sosial. Selain itu, BUMN dituntut meningkatkan mutu pelayanan salah satunya melalui perawatan, pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang memadai agar memberikan dampak yang optimal bagi masyarakat yang menggunakannya.
(fai)
tulis komentar anda