Penjualan Perhiasan Turun Drastis, Terendah Sejak Krisis Moneter 1998
Minggu, 07 Juni 2020 - 10:29 WIB
JAKARTA - Ketua Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI) Eddy Susanto Yahya mengemukakan, penjualan perhiasan emas di pasar domestik turun drastis hingga 90% pada April 2020. Ini merupakan penjualan bulanan terendah sejak krisis moneter tahun 1998.
Memasuki Mei 2020 atau bertepatan dengan bulan Ramadhan, penjualan sedikit meningkat dibandingkan bulan April dengan rata-rata kenaikan 50%. Industri perhiasan emas merupakan salah satu sektor yang cukup terdampak secara signifikan oleh efek domino pandemi.
(Baca Juga: Industri Perhiasan Alami Gangguan Penjualan Dampak Covid-19)
“Meski tidak boleh mudik untuk saling bersilaturahmi secara tatap muka, suasana Lebaran yang biasanya diwarnai dengan memakai perhiasan baru, masih terasa kental. Konsumen masih dapat membeli lewat toko emas yang menyediakan layanan online atau yang tetap masih buka secara fisik namun menerapkan protokol Covid-19 yang sangat ketat,” tutur Eddy di Jakarta.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih menerangkan, kebijakan PSBB sedikit banyak mempengaruhi sektor industri perusahaan. Dimana toko-toko diharuskan tutup sebagai upaya meredam penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.
Data selama lima tahun terakhir (2015-2019), neraca perdagangan perhiasan terjadi surplus setiap tahunnya. “Total perdagangan perhiasan pada tahun 2019 sebesar USD2,073 miliar, terdiri dari ekspor yang menembus hingga USD1,957 miliar. Tahun lalu, terjadi surplus USD1,842 miliar,” imbuhnya.
Memasuki Mei 2020 atau bertepatan dengan bulan Ramadhan, penjualan sedikit meningkat dibandingkan bulan April dengan rata-rata kenaikan 50%. Industri perhiasan emas merupakan salah satu sektor yang cukup terdampak secara signifikan oleh efek domino pandemi.
(Baca Juga: Industri Perhiasan Alami Gangguan Penjualan Dampak Covid-19)
“Meski tidak boleh mudik untuk saling bersilaturahmi secara tatap muka, suasana Lebaran yang biasanya diwarnai dengan memakai perhiasan baru, masih terasa kental. Konsumen masih dapat membeli lewat toko emas yang menyediakan layanan online atau yang tetap masih buka secara fisik namun menerapkan protokol Covid-19 yang sangat ketat,” tutur Eddy di Jakarta.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih menerangkan, kebijakan PSBB sedikit banyak mempengaruhi sektor industri perusahaan. Dimana toko-toko diharuskan tutup sebagai upaya meredam penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.
Data selama lima tahun terakhir (2015-2019), neraca perdagangan perhiasan terjadi surplus setiap tahunnya. “Total perdagangan perhiasan pada tahun 2019 sebesar USD2,073 miliar, terdiri dari ekspor yang menembus hingga USD1,957 miliar. Tahun lalu, terjadi surplus USD1,842 miliar,” imbuhnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda