Garuda Indonesia Kembali Digugat Kreditur, Nilainya Capai Rp4,16 Miliar
Senin, 29 November 2021 - 10:56 WIB
JAKARTA - Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) menyampaikan bahwa telah menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (26/10/2021), terkait adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) selaku kreditur .
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan Garuda di Bursa Efek Indonesia (BEI), pengajuan permohonan PKPU tersebut dilatarbelakangi oleh dalil PT MBK bahwa Perseroan belum menyelesaikan kewajiban usaha kepada PT MBK terkait dengan kerja sama pengadaan layanan sewa dan managed service end user computing domestik.
PT MBK merupakan pihak yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melaksanakan penyediaan perangkat, deployment, dan manage service atas perangkat EUC Dom berdasarkan Perjanjian. Dalam Permohonan PKPU, PT MBK mendalilkan bahwa terdapat beberapa tagihan PT MBK yang belum dibayarkan oleh Perseroan.
Nilai gugatan yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo adalah Rp4.158.300.000 atau Rp4,16 miliar. Nilai tersebut yang menjadi latar belakang MBK menggugat Garuda dengan PKPU.
Lebih lanjut, Garuda menyampaikan bahwa permohonan PKPU ini tidak mempengaruhi kegiatan operasional Perseroan, dalam hal ini seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan Perseroan akan tetap berlangsung dengan normal sampai dengan adanya ketetapan hukum atas proses permohonan PKPU tersebut.
Untuk menyelesaikan persoalan hukum tersebut, saat ini Garuda menunjuk advokat pada Kantor Advokat Assegaf Hamzah & Partners (AHP) untuk mewakili perseroan dalam menindaklanjuti permohonan PKPU tersebut.
"Perseroan saat ini sedang mempelajari permohonan PKPU yang diajukan dan akan memberikan tanggapan sesuai prosedur dan ketentuan proses hukum yang berlaku, dengan senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel terhadap seluruh mitra usahanya," tulis keterangan tersebut, dikutip Senin (29/11/2021).
Ke depan, Garuda akan terus melakukan koordinasi intensif dengan dewan komisaris, pemegang saham dan otoritas terkait, mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh terhadap pengajuan permohonan PKPU ini.
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan Garuda di Bursa Efek Indonesia (BEI), pengajuan permohonan PKPU tersebut dilatarbelakangi oleh dalil PT MBK bahwa Perseroan belum menyelesaikan kewajiban usaha kepada PT MBK terkait dengan kerja sama pengadaan layanan sewa dan managed service end user computing domestik.
PT MBK merupakan pihak yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melaksanakan penyediaan perangkat, deployment, dan manage service atas perangkat EUC Dom berdasarkan Perjanjian. Dalam Permohonan PKPU, PT MBK mendalilkan bahwa terdapat beberapa tagihan PT MBK yang belum dibayarkan oleh Perseroan.
Nilai gugatan yang diajukan oleh PT Mitra Buana Koorporindo adalah Rp4.158.300.000 atau Rp4,16 miliar. Nilai tersebut yang menjadi latar belakang MBK menggugat Garuda dengan PKPU.
Lebih lanjut, Garuda menyampaikan bahwa permohonan PKPU ini tidak mempengaruhi kegiatan operasional Perseroan, dalam hal ini seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan Perseroan akan tetap berlangsung dengan normal sampai dengan adanya ketetapan hukum atas proses permohonan PKPU tersebut.
Untuk menyelesaikan persoalan hukum tersebut, saat ini Garuda menunjuk advokat pada Kantor Advokat Assegaf Hamzah & Partners (AHP) untuk mewakili perseroan dalam menindaklanjuti permohonan PKPU tersebut.
"Perseroan saat ini sedang mempelajari permohonan PKPU yang diajukan dan akan memberikan tanggapan sesuai prosedur dan ketentuan proses hukum yang berlaku, dengan senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel terhadap seluruh mitra usahanya," tulis keterangan tersebut, dikutip Senin (29/11/2021).
Ke depan, Garuda akan terus melakukan koordinasi intensif dengan dewan komisaris, pemegang saham dan otoritas terkait, mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh terhadap pengajuan permohonan PKPU ini.
tulis komentar anda