Ombudsman Sarankan Perbaikan Kriteria Petani Penerima Pupuk Subsidi

Selasa, 30 November 2021 - 21:28 WIB
Obudsman menginginkan pupuk bersubsidi diterima petani yang tepat. Foto/Dok
JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan tata kelola pupuk bersubsidi, Ombudsman RI memberikan opsi rekomendasi perbaikan kriteria petani penerima subsidi kepada Kementerian Pertanian. Ombudsman menilai, kriteria petani penerima pupuk bersubsidi yang diatur dalam Permentan No. 49 Tahun 2020 tentang Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2021 menyebabkan pemberian pupuk subsidi belum memberikan hasil yang setimpal dengan anggaran yang terbatas.

Baca juga: Mentan Ajak Semua Pihak Kawal Pupuk Subsidi



Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan jumlah komoditas yang sangat banyak, pembatasan lahan kurang dari dua hektare, serta penggunaan pupuk bersubsidi yang lebih beragam mengakibatkan alokasi pupuk bersubsidi terhadap kebutuhannya rata-rata hanya mencapai 38%.

“Jadi, resultante dari 69 komoditas, lahan dua hektare, ragam pupuk bersubsidinya yang banyak, ternyata rata-rata petani itu hanya mendapatkan 38% dari kebutuhannya,” kata Yeka saat memaparkan hasil Kajian Sistemik Ombudsman tentang “Pencegahan Maladministrasi dalam Tata Kelola Pupuk Bersubsidi” pada Selasa (30/11/2021) di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!