Ombudsman Sarankan Perbaikan Kriteria Petani Penerima Pupuk Subsidi
Selasa, 30 November 2021 - 21:28 WIB
Dalam kajiannya, Ombudsman mencatat terdapat lima potensi maladministrasi dalam tata kelola pupuk bersubsidi. Pertama, penentuan kriteria dan syarat petani penerima pupuk bersubsidi saat ini tidak diturunkan dari rujukan UU yang mengatur langsung pupuk bersubsidi, yakni UU No. 19 Tahun 2003 dan UU No. 22 Tahun 2019, serta UU No. 2 Tahun 2009. Kedua, Pendataan petani penerima pupuk bersubsidi dilakukan setiap tahun dengan proses yang lama dan berujung dengan tidak keakuratan pendataan.
“Hal ini berdampak pada buruknya perencanaan dan kisruhnya penyaluran pupuk bersubsidi,” kata Yeka dalam paparannya.
Ketiga, terbatasnya akses bagi petani untuk memperoleh pupuk bersubsidi serta permasalahan transparansi proses penunjukan distributor dan pengecer resmi. Keempat, mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi yang belum selaras dengan asas pelayanan publik dengan prinsip enam tepat.
Baca juga: Umur Nabi Daud Ditulis di Lauhulmahfuz 60 Tahun tapi Wafat di Usia 100 Tahun, Ini Sebabnya
“Kelima, belum efektifnya mekanisme pengawasan pupuk bersubsidi sehingga belum tertanganinya secara efektif berbagai penyelewengan dalam penyaluran pupuk bersubsidi ini,” pungkas Yeka.
“Hal ini berdampak pada buruknya perencanaan dan kisruhnya penyaluran pupuk bersubsidi,” kata Yeka dalam paparannya.
Ketiga, terbatasnya akses bagi petani untuk memperoleh pupuk bersubsidi serta permasalahan transparansi proses penunjukan distributor dan pengecer resmi. Keempat, mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi yang belum selaras dengan asas pelayanan publik dengan prinsip enam tepat.
Baca juga: Umur Nabi Daud Ditulis di Lauhulmahfuz 60 Tahun tapi Wafat di Usia 100 Tahun, Ini Sebabnya
“Kelima, belum efektifnya mekanisme pengawasan pupuk bersubsidi sehingga belum tertanganinya secara efektif berbagai penyelewengan dalam penyaluran pupuk bersubsidi ini,” pungkas Yeka.
(uka)
tulis komentar anda