Ombudsman Sarankan Perbaikan Kriteria Petani Penerima Pupuk Subsidi

Selasa, 30 November 2021 - 21:28 WIB
Hasil kajian tersebut disampaikan secara langsung kepada Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, Kementerian Dalam Negeri, dan PT Pupuk Indonesia (Persero).

Yeka menyampaikan, opsi pertama yakni pupuk subsidi alokasinya diberikan 100% sesuai dengan kebutuhan kepada para petani pangan dan holtikultura dengan luas lahan garapan di bawah 0,1 hektare.

“Perlu diketahui, petani pangan dan holtikultura yang luas lahan garapannya di bawah 0,1 hektare itu mencapai 60% dari seluruh rumah tangga petani Indonesia,” ungkapnya.

Opsi kedua, pupuk subsidi diberikan 100% hanya kepada petani dengan komoditas tertentu, dengan luas lahan garapan di bawah 0,5 hektare hanya untuk tanaman padi dan jagung saja.

“Opsi ketiga, pupuk subsidi diberikan kepada petani dengan luas lahan garapan di bawah 1 hektare dengan komoditas strategis. Akan tetapi kami memagari rasio alokasi dengan kebutuhannya minimal 60%,” terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!