Biar Pekerja Punya Rumah, Bank BTN Gelar Akad Kredit Massal
Rabu, 01 Desember 2021 - 14:53 WIB
Adapun syarat umumnya adalah belum pernah menerima bantuan perumahan dari BPJAMSOSTEK, mendapat surat rekomendasi dari BPJamsostek, peserta belum memiliki rumah untuk KPR dan PUMP, peserta juga memiliki Sertifikat dan Ijin Mendirikan Bangunan atas nama peserta/pasangan untuk PRP.
Sementara untuk syarat khusus adalah sebagai berikut: WNI usia minimal 21 tahun, usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit lunas, memiliki penghasilan yang menurut perhitungan Bank dapat menjamin kelangsungan pembayaran angsuran (bunga dan pokok) sampai dengan kredit lunas, masa kerja minimal 1 (satu) tahun, tidak memiliki kredit bermasalah di Bank BTN maupun di bank lain, dan Bank memperlakukan debitur atau nasabah suami dan istri sebagai satu debitur atau nasabah kecuali terdapat perjanjian pisah harta yang disahkan/dilegalisasi oleh Notaris.
“Tidak hanya para peserta perorangan yang meraih kemudahan skema bunga murah ini, Perusahaan Pembangunan Perumahan (PPP) juga mendapat skema perhitungan suku bunga yang menarik, yaitu BI7DRRR ditambah maksimal 6 persen diharapkan dapat menarik pengembang untuk lebih giat membangun rumah tapak dan rumah susun,” kata Haru.
Pengembang yang bisa mengakses fasilitas tersebut harus memenuhi sejumlah syarat diantaranya pengembang wajib berbentuk BUMN, BUMD atau PT dan telah mendapatkan rekomendasi dari BPJamsostek serta memenuhi ketentuan Bank BTN.
Dengan potensi jumlah peserta BPJAMSOSTEK baik perusahaan maupun perorangan serta pengalaman Bank BTN di segmen kredit properti, Haru optimistis realisasi kredit MLT BPJamsostek bisa menembus Rp 100 miliar hingga akhir tahun 2021.
Sementara itu Direktur Pengembangan Investasi BPJamsostek, Edwin Ridwan berharap dengan adanya MLT ini semua peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat merasakan manfaatnya serta program ini dapat mendukung Pemerintah dalam mewujudkan perumahan yang layak bagi para pekerja.
“InsyaAllah kolaborasi yang baik dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan dan seluruh stakeholder dapat berlanjut dan bermanfaat bagi para peserta,” tutup Edwin.
Sementara untuk syarat khusus adalah sebagai berikut: WNI usia minimal 21 tahun, usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit lunas, memiliki penghasilan yang menurut perhitungan Bank dapat menjamin kelangsungan pembayaran angsuran (bunga dan pokok) sampai dengan kredit lunas, masa kerja minimal 1 (satu) tahun, tidak memiliki kredit bermasalah di Bank BTN maupun di bank lain, dan Bank memperlakukan debitur atau nasabah suami dan istri sebagai satu debitur atau nasabah kecuali terdapat perjanjian pisah harta yang disahkan/dilegalisasi oleh Notaris.
“Tidak hanya para peserta perorangan yang meraih kemudahan skema bunga murah ini, Perusahaan Pembangunan Perumahan (PPP) juga mendapat skema perhitungan suku bunga yang menarik, yaitu BI7DRRR ditambah maksimal 6 persen diharapkan dapat menarik pengembang untuk lebih giat membangun rumah tapak dan rumah susun,” kata Haru.
Pengembang yang bisa mengakses fasilitas tersebut harus memenuhi sejumlah syarat diantaranya pengembang wajib berbentuk BUMN, BUMD atau PT dan telah mendapatkan rekomendasi dari BPJamsostek serta memenuhi ketentuan Bank BTN.
Dengan potensi jumlah peserta BPJAMSOSTEK baik perusahaan maupun perorangan serta pengalaman Bank BTN di segmen kredit properti, Haru optimistis realisasi kredit MLT BPJamsostek bisa menembus Rp 100 miliar hingga akhir tahun 2021.
Sementara itu Direktur Pengembangan Investasi BPJamsostek, Edwin Ridwan berharap dengan adanya MLT ini semua peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat merasakan manfaatnya serta program ini dapat mendukung Pemerintah dalam mewujudkan perumahan yang layak bagi para pekerja.
“InsyaAllah kolaborasi yang baik dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan dan seluruh stakeholder dapat berlanjut dan bermanfaat bagi para peserta,” tutup Edwin.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda