Tangkal Kecurangan Perbankan, OJK Beri Wejangan buat Auditor

Jum'at, 03 Desember 2021 - 23:00 WIB
Kemudian, lanjutnya, kepala audit internal harus menyusun perencanaan berbasis risiko untuk menetapkan prioritas kegiatan aktivitas audit internal sesuai dengan tujuan organisasi. Pada manajemen risiko, aktivitas audit internal harus mengevaluasi potensi timbulnya kecurangan dan bagaimana organisasi mengelola risiko tersebut.

"Yang namanya risiko kecurangan, sebenarnya bagi kita, auditor harus bisa melihat risiko kecurangan misalnya di bidang laporan keuangan atau pengadaan barang dan jasa IT. Kita harus bisa mempertimbangkan risikonya," katanya.

Langkah lain yang disarankan oleh Fuad, auditor internal harus mendokumentasikan informasi yang memadai, andal, relevan, dan berguna untuk mendukung kesimpulan dan hasil penugasan.

Baca juga: Masyarakat Diminta Beri Masukan Rekam Jejak 48 Bakal Calon Anggota KPU-Bawaslu

"Terakhir, kepala audit internal juga harus melaporkan secara periodik tujuan kewenangan, tanggung jawab, dan kinerja aktivitas audit internal yang mencakup risiko signifikan, permasalahan tentang pengendalian, dan risiko terjadinya kecurangan," tukasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!