Tangkal Kecurangan Perbankan, OJK Beri Wejangan buat Auditor

Jum'at, 03 Desember 2021 - 23:00 WIB
Auditor internal memiliki kemampuan untuk mencegah kecurangan perbankan. Foto/businesstoday.in
JAKARTA - Kasus kecurangan perbankan di Indonesia masih terus terjadi, baik di bank swasta, bank milik negara, maupun bank daerah. Kepala Departemen Audit Internal Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Ahmad Fuad memberikan arahan yang harus diperhatikan untuk memitigasi risiko kecurangan tersebut.



Ia menuturkan, aktivitas audit internal harus independen dan auditor internal harus objektif dalam melaksanakan tugasnya. Tak hanya itu, kecakapan dan kecermatan profesional juga harus dikedepankan.

"Kita harus mempunyai kecakapan dalam mempertimbangkan peluang terjadinya kecurangan. Jadi auditor itu harus punya kapabilitas untuk hal itu," ujar Fuad saat menjadi pembicara dalam webinar Ikatan Auditor Intern Bank, Jumat (3/12/2021).

Kemudian, lanjutnya, kepala audit internal harus menyusun perencanaan berbasis risiko untuk menetapkan prioritas kegiatan aktivitas audit internal sesuai dengan tujuan organisasi. Pada manajemen risiko, aktivitas audit internal harus mengevaluasi potensi timbulnya kecurangan dan bagaimana organisasi mengelola risiko tersebut.



"Yang namanya risiko kecurangan, sebenarnya bagi kita, auditor harus bisa melihat risiko kecurangan misalnya di bidang laporan keuangan atau pengadaan barang dan jasa IT. Kita harus bisa mempertimbangkan risikonya," katanya.

Langkah lain yang disarankan oleh Fuad, auditor internal harus mendokumentasikan informasi yang memadai, andal, relevan, dan berguna untuk mendukung kesimpulan dan hasil penugasan.



"Terakhir, kepala audit internal juga harus melaporkan secara periodik tujuan kewenangan, tanggung jawab, dan kinerja aktivitas audit internal yang mencakup risiko signifikan, permasalahan tentang pengendalian, dan risiko terjadinya kecurangan," tukasnya.
(uka)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More