IMEI Diblokir? Bea Cukai Jelaskan Cara Registrasinya
Jum'at, 03 Desember 2021 - 16:51 WIB
IMEI adalah identitas internasional yang terdiri dari 15 digit angka untuk mengidentifikasi perangkat berbasis seluler seperti telepon, komputer, dan tablet berbasis seluler yang membutuhkan SIM card.
JAKARTA - International Mobile Equipment Identity (IMEI) adalah identitas internasional yang terdiri dari 15 digit angka untuk mengidentifikasi perangkat-perangkat berbasis seluler yang terdiri dari telepon, komputer, dan tablet berbasis seluler yang membutuhkan SIM card.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah, menjelaskan bahwa untuk penumpang yang datang membawa perangkat elektronik dari luar negeri ke Indonesia wajib mendaftarkan IMEI perangkat ke Bea Cukai. Terdapat dua cara untuk melakukan hal ini.
“Yang pertama dapat dilakukan melalui aplikasi mobile Bea Cukai. Yang kedua adalah melalui website beacukai.go.id. Untuk tarif pajaknya itu sama. Dasar penetapannya yaitu tergantung dari harga perangkat selulernya. Tetapi untuk tarifnya tetap sama, untuk bea masuk 10 persen, untuk PPN 10 persen, dan untuk PPH 10 persen bagi yang memiliki NPWP. Jika tidak memiliki NPWP maka dikenakan 20 persen,” jelas Firman.
Firman menambahkan, berdasarkan aturan dari Kominfo, dikatakan maksimal jangka waktu pendaftaran IMEI ke waktu dapat digunakannya perangkat adalah 2x24 jam. Kemudian untuk masyarakat yang lupa atau tidak langsung mendaftarkan IMEI setelah berada di Indonesia, tetap bisa mendaftarkan IMEI nya. Karena terdapat peraturan terkait waktu pendaftaran IMEI adalah 60 hari ke depan.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah, menjelaskan bahwa untuk penumpang yang datang membawa perangkat elektronik dari luar negeri ke Indonesia wajib mendaftarkan IMEI perangkat ke Bea Cukai. Terdapat dua cara untuk melakukan hal ini.
“Yang pertama dapat dilakukan melalui aplikasi mobile Bea Cukai. Yang kedua adalah melalui website beacukai.go.id. Untuk tarif pajaknya itu sama. Dasar penetapannya yaitu tergantung dari harga perangkat selulernya. Tetapi untuk tarifnya tetap sama, untuk bea masuk 10 persen, untuk PPN 10 persen, dan untuk PPH 10 persen bagi yang memiliki NPWP. Jika tidak memiliki NPWP maka dikenakan 20 persen,” jelas Firman.
Firman menambahkan, berdasarkan aturan dari Kominfo, dikatakan maksimal jangka waktu pendaftaran IMEI ke waktu dapat digunakannya perangkat adalah 2x24 jam. Kemudian untuk masyarakat yang lupa atau tidak langsung mendaftarkan IMEI setelah berada di Indonesia, tetap bisa mendaftarkan IMEI nya. Karena terdapat peraturan terkait waktu pendaftaran IMEI adalah 60 hari ke depan.
Lihat Juga :