DPR Setujui UU HKPD, Belanja PNS Dibatasi 30% Agar Tidak Boros

Selasa, 07 Desember 2021 - 18:11 WIB
Pemerintah daerah kini hanya boleh belanja untuk pegawai maksimal 30% dari anggaran. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (RUU HKPD) menjadi undang-undang. Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah kini hanya boleh belanja pegawai maksimal 30% dari anggarannya.

"Untuk kualitas belanja, kami bersama DPR telah sepakat untuk melakukan pengaturan belanja pegawai dan belanja infrastruktur. Belanja pegawai 30% dan infrastruktur 40% dengan transisi selama lima tahun," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna pengesahan UU HKPD, Selasa (7/12/2021).



Baca Juga: Dana Covid di Daerah Banyak Tak Terpakai, Sri Mulyani Ubah Cara Transfer

Ia menyebut, langkah pemerintah memberlakukan batas maksimal ini karena lebih dari separuh anggaran daerah selama ini digunakan untuk belanja pegawai. Belanja pegawai yang diperoleh dari hasil Dana Alokasi Umum (DAU) menyerap 64,8% dari transfer yang diterima daerah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!