Siap-siap, Indonesia Akan Kirim TKI Lagi ke Malaysia
Selasa, 07 Desember 2021 - 18:41 WIB
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerima kunjungan kehormatan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia, Datuk Seri M. Saravanan, di ruang kerjanya, Kantor Kemnaker Jakarta, Selasa (7/12). Pertemuan kedua pejabat negara tetangga tersebut bertujuan membahas isu-isu terkait negosiasi tentang nota kesepahaman penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) domestik atau Memorandum of Understanding (MoU) for the Recruitment of Domestic Workers from Indonesia.
Dalam pertemuan Ida Fauziyah mengatakan tim teknis kedua negara perlu segera berunding kembali dan mempercepat penyelesaian draft MoU penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia melalui skema One Channel System, yang merupakan integrasi dari aplikasi online SIAPKERJA (termasuk di dalamnya aplikasi SISKOPMI) milik Indonesia dan aplikasi online Foreign Workers Centralized Management System (FWCMS) milik Malaysia.
"Penerapan One Channel System (mekanisme satu kanal) akan memudahkan kedua negara untuk melakukan pengawasan dan mengurangi biaya perekrutan dan penempatan PMI ke Malaysia. Pertemuan tadi juga disepakati untuk tidak menggunakan Aplikasi System Maid Online (SMO)," ujar Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Menaker Ida Fauziyah menambahkan, keharusan penempatan PMI domestik ke Malaysia dengan mekanisme satu kanal, sesuai kesepakatan leaders (pimpinan) kedua negara. Ia juga meminta komitmen pihak Malaysia untuk menghapuskan mekanisme perekrutan melalui direct hiring atau perpanjangan kontrak kerja kerja PMI dengan majikan yang sama tanpa melalui Agency maupun jasa P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) di Indonesia.
"Karena direct hiring dapat berpotensi eksploitasi PMI sektor domestik dan munculnya kasus dan konflik antara PMI dan majikan," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Menaker Ida Fauziyah juga meminta pihak Malaysia untuk mempertimbangkan usulan Indonesia terutama terkait dengan batasan satu PMI untuk satu jenis pekerjaan dalam satu rumah tangga dan usulan jumlah gaji awal.
Pemerintah Indonesia, lanjutnya, mendukung upaya Pemerintah Malaysia untuk melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem pelindungan dan kesejahteraan PMI, serta penyelesaian MoU Penempatan dan Pelindungan Pekerja Domestik akibat adanya sorotan internasional terhadap ketidakseriusan komitmet Pemerintah Malaysia dalam memerangi Perdagangan Orang (Tier 3 List Laporan Amerika Serikat).
"Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Pemerintah Indonesia akan menyelesaikan terlebih dahulu MoU Penempatan dan Perlindungan Pekerja Domestik sebelum membuka penempatan PMI ke Malaysia," kata Ida Fauziyah.
Sementara Datuk Seri M. Saravanan menegaskan pihaknya mengusulkan dilakukan pertemuan bilateral pada tanggal 14 Desember 2021 di Indonesia, untuk mendiskusikan sekaligus penyelesaian draft MoU Penempatan dan Pelindungan Pekerja Domestik beserta Lampiran.
Dalam pertemuan Ida Fauziyah mengatakan tim teknis kedua negara perlu segera berunding kembali dan mempercepat penyelesaian draft MoU penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia melalui skema One Channel System, yang merupakan integrasi dari aplikasi online SIAPKERJA (termasuk di dalamnya aplikasi SISKOPMI) milik Indonesia dan aplikasi online Foreign Workers Centralized Management System (FWCMS) milik Malaysia.
"Penerapan One Channel System (mekanisme satu kanal) akan memudahkan kedua negara untuk melakukan pengawasan dan mengurangi biaya perekrutan dan penempatan PMI ke Malaysia. Pertemuan tadi juga disepakati untuk tidak menggunakan Aplikasi System Maid Online (SMO)," ujar Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Menaker Ida Fauziyah menambahkan, keharusan penempatan PMI domestik ke Malaysia dengan mekanisme satu kanal, sesuai kesepakatan leaders (pimpinan) kedua negara. Ia juga meminta komitmen pihak Malaysia untuk menghapuskan mekanisme perekrutan melalui direct hiring atau perpanjangan kontrak kerja kerja PMI dengan majikan yang sama tanpa melalui Agency maupun jasa P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) di Indonesia.
"Karena direct hiring dapat berpotensi eksploitasi PMI sektor domestik dan munculnya kasus dan konflik antara PMI dan majikan," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Menaker Ida Fauziyah juga meminta pihak Malaysia untuk mempertimbangkan usulan Indonesia terutama terkait dengan batasan satu PMI untuk satu jenis pekerjaan dalam satu rumah tangga dan usulan jumlah gaji awal.
Pemerintah Indonesia, lanjutnya, mendukung upaya Pemerintah Malaysia untuk melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem pelindungan dan kesejahteraan PMI, serta penyelesaian MoU Penempatan dan Pelindungan Pekerja Domestik akibat adanya sorotan internasional terhadap ketidakseriusan komitmet Pemerintah Malaysia dalam memerangi Perdagangan Orang (Tier 3 List Laporan Amerika Serikat).
"Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Pemerintah Indonesia akan menyelesaikan terlebih dahulu MoU Penempatan dan Perlindungan Pekerja Domestik sebelum membuka penempatan PMI ke Malaysia," kata Ida Fauziyah.
Sementara Datuk Seri M. Saravanan menegaskan pihaknya mengusulkan dilakukan pertemuan bilateral pada tanggal 14 Desember 2021 di Indonesia, untuk mendiskusikan sekaligus penyelesaian draft MoU Penempatan dan Pelindungan Pekerja Domestik beserta Lampiran.
(nng)
tulis komentar anda