BPK Temukan Penyimpangan Perjalanan Dinas Fiktif PNS Miliaran Rupiah
Selasa, 07 Desember 2021 - 20:52 WIB
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan anggaran perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS) hingga miliaran rupiah tahun anggaran 2020 pada kementerian/lembaga. Rinciannya biaya perjalanan dinas ganda ini pada 29 entitas dengan nilai Rp7,90 miliar dan perjalanan dinas fiktif mencapai Rp1,05 miliar.
"Biaya perjalanan dinas ganda 29 entitas dan belanja perjalanan dinas fiktif 5 entitas. Pertanggungjawaban tidak akuntabel, selain perjalanan dinas terjadi pada 33 K/L," tulis laporan BPK seperti dikutip, Selasa (7/12/2021).
Pada laporan tersebut, BPK menemukan adanya masalah ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) 2020. Terkait perjalanan dinas terjadi akibat melebihi di antaranya pembayaran honorarium ganda melebihi standar, kekurangan volume pekerjaan atau barang hingga spesifikasi barang dan jasa tidak sesuai kontrak.
Sebab itu, BPK meminta agar setiap Kementerian dan Lembaga melakuka verifikasi atas bukti pertanggungjawaban secara lebih cermat. Selain itu, ada anggaran belanja tidak sesuai atau melebihi ketentuan pada proyek Coral Reef Rehabilitation and Management Program Corat Triangle Initiative (COREMAP-CTI) yang dibiayai pinjaman.
Pinjaman ini bernama IBRD Nomor 8336-ID, yaitu terdapat penggunaan dana untuk kegiatan yang tidak berkaitan seperti biaya jasa pengurusan pengeluaran barang impor alat-alat penelitian hibah dari Institute of Oceanology-Chinese Academy of Science (IOCAS) yang tertahan di bea cukai, biaya jasa cetak buku, honor narasumber, dan biaya perjalanan dinas.
"Biaya perjalanan dinas ganda 29 entitas dan belanja perjalanan dinas fiktif 5 entitas. Pertanggungjawaban tidak akuntabel, selain perjalanan dinas terjadi pada 33 K/L," tulis laporan BPK seperti dikutip, Selasa (7/12/2021).
Pada laporan tersebut, BPK menemukan adanya masalah ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) 2020. Terkait perjalanan dinas terjadi akibat melebihi di antaranya pembayaran honorarium ganda melebihi standar, kekurangan volume pekerjaan atau barang hingga spesifikasi barang dan jasa tidak sesuai kontrak.
Sebab itu, BPK meminta agar setiap Kementerian dan Lembaga melakuka verifikasi atas bukti pertanggungjawaban secara lebih cermat. Selain itu, ada anggaran belanja tidak sesuai atau melebihi ketentuan pada proyek Coral Reef Rehabilitation and Management Program Corat Triangle Initiative (COREMAP-CTI) yang dibiayai pinjaman.
Pinjaman ini bernama IBRD Nomor 8336-ID, yaitu terdapat penggunaan dana untuk kegiatan yang tidak berkaitan seperti biaya jasa pengurusan pengeluaran barang impor alat-alat penelitian hibah dari Institute of Oceanology-Chinese Academy of Science (IOCAS) yang tertahan di bea cukai, biaya jasa cetak buku, honor narasumber, dan biaya perjalanan dinas.
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda