BPK Temukan Penyimpangan Perjalanan Dinas Fiktif PNS Miliaran Rupiah

Selasa, 07 Desember 2021 - 20:52 WIB
BPK menemukan penyimpangan anggaran perjalanan dinas PNS hingga miliaran rupiah tahun anggaran 2020 pada K/L. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan anggaran perjalanan dinas pegawai negeri sipil (PNS) hingga miliaran rupiah tahun anggaran 2020 pada kementerian/lembaga. Rinciannya biaya perjalanan dinas ganda ini pada 29 entitas dengan nilai Rp7,90 miliar dan perjalanan dinas fiktif mencapai Rp1,05 miliar.

"Biaya perjalanan dinas ganda 29 entitas dan belanja perjalanan dinas fiktif 5 entitas. Pertanggungjawaban tidak akuntabel, selain perjalanan dinas terjadi pada 33 K/L," tulis laporan BPK seperti dikutip, Selasa (7/12/2021).



Baca Juga: Ragam Masalah Bansos Covid, BPK Temukan Banyak Data Fiktif

Pada laporan tersebut, BPK menemukan adanya masalah ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) 2020. Terkait perjalanan dinas terjadi akibat melebihi di antaranya pembayaran honorarium ganda melebihi standar, kekurangan volume pekerjaan atau barang hingga spesifikasi barang dan jasa tidak sesuai kontrak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!