Harga dan Jenis Beras di Pasaran, dari yang Pulen hingga Pera
Rabu, 08 Desember 2021 - 17:13 WIB
JAKARTA - Harga dan jenis beras di pasaran sangat bervariasi. Namun, sebagai bahan makanan pokok masyarakat Indonesia, pemerintah menetapkan standar Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk jenis beras medium dan beras premium .
Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 57 tahun 2017 tentang penetapan HET beras, untuk beras medium ditetapkan HET berkisar Rp9.450 – Rp10.250 per Kg. Sedangkan HET beras premium per kilogramnya sekitar Rp12.800 – Rp13.600.
Sementara itu untuk beras yang masuk kategori kualitas beras khusus, harganya tidak diatur oleh pemerintah dan sepenuhnya ditentukan oleh mekanisme pasar. Beberapa diantaranya merupakan beras impor dan hanya dijual di supermarket.
Secara umum masyarakat menggolongkan beras menjadi tiga golongan yaitu beras putih (dibedakan lagi menjadi pulen dan pera), beras hitam dan beras merah. Berikut ini rincian harga dan jenis beras yang dijual di pasaran di Tanah Air.
Berdasarkan Kualitasnya
1. Beras Premium
Dalam Permendag 57/2017 disebutkan bahwa beras premium adalah jenis beras dengan spesifikasi derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14% dan butir patah maksimal 15%.
Dikutip dari pertanian.go.id, menurut SNI 6128:2015 menyederhanakan kelas mutu yaitu untuk mutu 1 merupakan beras premium. Secara fisik, beras premium memiliki tampilan warna luar yang cederung lebih terang dan lebih cerah.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 57 tahun 2017 tentang penetapan HET beras, untuk beras medium ditetapkan HET berkisar Rp9.450 – Rp10.250 per Kg. Sedangkan HET beras premium per kilogramnya sekitar Rp12.800 – Rp13.600.
Sementara itu untuk beras yang masuk kategori kualitas beras khusus, harganya tidak diatur oleh pemerintah dan sepenuhnya ditentukan oleh mekanisme pasar. Beberapa diantaranya merupakan beras impor dan hanya dijual di supermarket.
Secara umum masyarakat menggolongkan beras menjadi tiga golongan yaitu beras putih (dibedakan lagi menjadi pulen dan pera), beras hitam dan beras merah. Berikut ini rincian harga dan jenis beras yang dijual di pasaran di Tanah Air.
Berdasarkan Kualitasnya
1. Beras Premium
Dalam Permendag 57/2017 disebutkan bahwa beras premium adalah jenis beras dengan spesifikasi derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14% dan butir patah maksimal 15%.
Dikutip dari pertanian.go.id, menurut SNI 6128:2015 menyederhanakan kelas mutu yaitu untuk mutu 1 merupakan beras premium. Secara fisik, beras premium memiliki tampilan warna luar yang cederung lebih terang dan lebih cerah.
tulis komentar anda