Gaji Presiden dan Wakil Presiden Memang Kecil, tapi Biaya Operasionalnya, Wow!

Jum'at, 10 Desember 2021 - 17:38 WIB
Jika ditotaluangkan, seluruh penghasilan (hak keuangan) yang diterima Presiden bisa mencapai Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar. Sementara penghasilan (hak keuangan) yang diterima Wakil Presiden mencapai Rp1,5 miliar hingga Rp2 miliar per bulan.



Di luar itu, sama seperti pejabat atau pegawai pemerintahan di bawahnya, Presiden dan Wakil Presiden juga menerima tunjangan hari raya (THR). THR keduanya diatur dalam PMK No. 42 Tahun 2021.

MG07 - Fransiska XE
(uka)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More