Gaji Presiden dan Wakil Presiden Memang Kecil, tapi Biaya Operasionalnya, Wow!
Jum'at, 10 Desember 2021 - 17:38 WIB
Joko Widodo dan Maruf Amin yang menjabat Presiden dan Wakil Presiden mendapatkan gaji yang diatur oleh undang-undang. Foto/Dok
JAKARTA - Gaji Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia sudah diatur dalam UU No. 7 Tahun 1978. Besaran gaji Presiden dan Wakil Presiden memang tidak disebutkan dalam angka, namun bisa dilihat dalam Pasal 2 dan Bab II mengenai Hak Keuangan/Administrattif Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga: Nasib Buruh RI, Hanya 23% Perusahaan Terapkan Upah Layak
Peraturan tersebut pada ayat 1 berbunyi bahwa besaran gaji yang diterima Presiden Republik Indonesia adalah 6 x (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Selanjutnya pada ayat 2 berbunyi bahwa gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 x (empat kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Lantas berapa gaji pokok pejabat tertinggi selain presiden dan wakil Presiden? Dikutip dari PP No. 75 Tahun 2000, besaran gaji pokok Pejabat Negara Republik Indonesia tertinggi selain Presiden dan Wakil Presiden dimiliki oleh jabatan Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA dengan jumlah sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Baca juga: Nasib Buruh RI, Hanya 23% Perusahaan Terapkan Upah Layak
Peraturan tersebut pada ayat 1 berbunyi bahwa besaran gaji yang diterima Presiden Republik Indonesia adalah 6 x (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Selanjutnya pada ayat 2 berbunyi bahwa gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 x (empat kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Lantas berapa gaji pokok pejabat tertinggi selain presiden dan wakil Presiden? Dikutip dari PP No. 75 Tahun 2000, besaran gaji pokok Pejabat Negara Republik Indonesia tertinggi selain Presiden dan Wakil Presiden dimiliki oleh jabatan Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA dengan jumlah sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Lihat Juga :