Gaji Presiden dan Wakil Presiden Memang Kecil, tapi Biaya Operasionalnya, Wow!
Jum'at, 10 Desember 2021 - 17:38 WIB
JAKARTA - Gaji Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia sudah diatur dalam UU No. 7 Tahun 1978. Besaran gaji Presiden dan Wakil Presiden memang tidak disebutkan dalam angka, namun bisa dilihat dalam Pasal 2 dan Bab II mengenai Hak Keuangan/Administrattif Presiden dan Wakil Presiden.
Peraturan tersebut pada ayat 1 berbunyi bahwa besaran gaji yang diterima Presiden Republik Indonesia adalah 6 x (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Selanjutnya pada ayat 2 berbunyi bahwa gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 x (empat kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Lantas berapa gaji pokok pejabat tertinggi selain presiden dan wakil Presiden? Dikutip dari PP No. 75 Tahun 2000, besaran gaji pokok Pejabat Negara Republik Indonesia tertinggi selain Presiden dan Wakil Presiden dimiliki oleh jabatan Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA dengan jumlah sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Jika mengacu pada rumus PP No. 75, maka besaran gaji Presiden adalah Rp30.240.000, dan gaji Wakil Presiden sebesar Rp20.160.000. Selain gaji, keduanya juga menerima tunjangan.
Tunjangan jabatan yang diterima Presiden sebesar Rp32.500.000. Jadi secara keseluruhan, Presiden mendapat sebesar Rp62.740.000 tiap bulannya. Sementara tunjangan Wakil Presiden Rp22.000.000 sehingga Wakil Presiden mendapat Rp44.160.000 per bulan.
Penghasilan yang diterima orang nomor satu dan dua di Indonesia memang kalah jauh jika dibandingkan dengan gaji para bos lembaga keuangan, seperti Bank Indonesia, OJK, dan LPS. Gaji mereka disebut-disebut mencapai Rp200 juta hingga Rp300 juta per bulan.
Memang penghasilan Presiden dan Wakil Presiden terbilang "kecil", tapi tunggu dulu. Itu kan baru gaji dan tunjangan belaka. Pasalnya, Presiden dan Wakil Presiden masih mendapatkan biaya operasional yang nilai terbilang wow.
Biaya operasional merupakan biaya penunjang terkait pelaksanaan tugas dan kewajiban pejabat negara. Biaya itu terdiri dari tiga unsur, yakni biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajiban, seluruh biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga. Ketentuan soal biaya operasional merujuk pada UU No. 7 Tahun 1978, PP No. 75 Tahun 2000, Keppres No. 68 Tahun 2001, dan PMK Nomor 48/PMK.05/2008.
Peraturan tersebut pada ayat 1 berbunyi bahwa besaran gaji yang diterima Presiden Republik Indonesia adalah 6 x (enam kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Selanjutnya pada ayat 2 berbunyi bahwa gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 x (empat kali) gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Lantas berapa gaji pokok pejabat tertinggi selain presiden dan wakil Presiden? Dikutip dari PP No. 75 Tahun 2000, besaran gaji pokok Pejabat Negara Republik Indonesia tertinggi selain Presiden dan Wakil Presiden dimiliki oleh jabatan Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA dengan jumlah sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Jika mengacu pada rumus PP No. 75, maka besaran gaji Presiden adalah Rp30.240.000, dan gaji Wakil Presiden sebesar Rp20.160.000. Selain gaji, keduanya juga menerima tunjangan.
Tunjangan jabatan yang diterima Presiden sebesar Rp32.500.000. Jadi secara keseluruhan, Presiden mendapat sebesar Rp62.740.000 tiap bulannya. Sementara tunjangan Wakil Presiden Rp22.000.000 sehingga Wakil Presiden mendapat Rp44.160.000 per bulan.
Penghasilan yang diterima orang nomor satu dan dua di Indonesia memang kalah jauh jika dibandingkan dengan gaji para bos lembaga keuangan, seperti Bank Indonesia, OJK, dan LPS. Gaji mereka disebut-disebut mencapai Rp200 juta hingga Rp300 juta per bulan.
Memang penghasilan Presiden dan Wakil Presiden terbilang "kecil", tapi tunggu dulu. Itu kan baru gaji dan tunjangan belaka. Pasalnya, Presiden dan Wakil Presiden masih mendapatkan biaya operasional yang nilai terbilang wow.
Biaya operasional merupakan biaya penunjang terkait pelaksanaan tugas dan kewajiban pejabat negara. Biaya itu terdiri dari tiga unsur, yakni biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajiban, seluruh biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga. Ketentuan soal biaya operasional merujuk pada UU No. 7 Tahun 1978, PP No. 75 Tahun 2000, Keppres No. 68 Tahun 2001, dan PMK Nomor 48/PMK.05/2008.
tulis komentar anda